Padang, posinfo.co – Bermaksud melakukan pemeriksaan KTP pada pengunjung tempat hiburan malam, tim gabungan terdiri dari Satpol PP dan SK-4 justru mendapati pasangan ilegal.
Pemeriksaan KTP ini di pusatkan pada beberapa tempat hiburan malam, Sabtu (13/5/2023) dini hari.
Tim gabungan yang di pimpin Kabid P3D Rio Ebu Pratama, menyisir enam tempat hiburan malam dikawasan Padang Barat dan Padang Selatan Kota Padang.
Satu penginapan lagi di kawasan Belakang Tangsi, Kecamatan Padang Barat, Kota Padang.
Rio menuturkan, tim gabungan Satpol PP Padang bersama SK-4 melakukan pemeriksaan KTP untuk memastikan tidak ada pengunjung hiburan malam yang masih di bawah umur.
Bahkan, saat mendatangi penginapan yang berada di Jalan Hos Cokroaminoto, Padang Barat, petugas menemukan dua pasangan yang sedang berduaan di dalam kamar.
“Saat kita tanyai surat nikah mereka, mereka tidak bisa memperlihatkannya.”
“terpaksa kita bawa ke Mako Satpol PP Jalan Tan Malaka,” ujar Rio.
Pada razia tersebut, Satpol PP mendatangai enam tempat hiburan malam, serta satu penginapan.
“Dari tujuh titik yang kita datangi, lima tempat hiburan malam kita berikan surat panggilan untuk menghadap ke PPNS.”
“Jika terbukti adanya pelanggaran akan kita proses sesuai aturan yang berlaku. Kepada mereka yang terjaring akan di proses dan di data di Mako Satpol PP,” ungkap Rio.
Dapati Minol Tanpa Izin Edar
Ia menambahkan, saat melakukan pemeriksaan, tim juga menemukan tiga orang wanita yang diduga tidak mengantongi identitas di tempat hiburan malam.
“Bahkan pada salah satu cafe di kawasan Jalan Thamrin kita menemukan belasan botol minuman beralkohol.”
“Minol ini golongan A dan Golongan B yang tidak memilliki surat izin edar,” jelas Rio.
Sementara itu, Kasatpol PP Padang, Mursalim mengimbau kepada seluruh pelaku usaha di Kota Padang, agar taat dalam mengikuti aturan.
“Kita selalu imbau pelaku usaha agar senantiasa mengikuti aturan yang berlaku.”
“Mulai dari mengantongi izin yang sesuai, serta memperhatikan batasan jam operasional yang berlaku,” harap Mursalim. (001)
