Dharmasraya, posinfo.co – Pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait UU Pemilihan Kepala Daerah (Pilkad) 2024, dengan Nomor 92/PUU-XIV/2016, KPU wajib menempuh konsultasi dengan DPR dan pemerintah sebelum terbitkan PKPU.
Atas hal ini aksi demo yang di gelar oleh para Mahasiswa menggema di seluruh negeri.
Bukan hanya pusat dan provinsi saja, namun aksi damai mendukung putusan MK juga berlangsung di Bumi Ranah Cati Nan Tigo, Dharmasraya.
Ratusan mahasiswa dari Universitas Undhari yang tergabung dari berbagai aliansi masyarakat sipil yang tergabung dalam organisasi kemasyarakatan geruduk kantor mewah wakil rakyat di Nagari Gunung Medan.
Kehadiran ratusan mahasiswa menjadi kado spesial dihari perdana 30 anggota DPRD usai di lantik pada 14 Agustus 2024 lalu serta kado Ultah RI ke-79.
Meski putusan MK telah di setujui oleh DPR RI, namun para mahasiswa tetap meminta agar DPRD Dharmasraya, ikut mengawal putusan MK yang bersifat mengikat.
Meski di tengah gerimis yang sertai sengatan matahari, ratusan mahasiswa terus berorasi, bahwa DPRD adalah wakil rakyat yang harus berpihak pada rakyat.
Ketua Koordinator Umum, Ego Jomendra dalam orasinya meminta agar anggota DPRD Dharmasraya untuk dapat mengawal tujuh tuntutan.
“Salah satu tuntutan kita adalah, agar DPRD mengawal putusan MK yang telah disetujui oleh DPR RI,” ucapnya.
Sementara itu, Ketua DPRD sementara Wigiono menegaskan, bahwa pihaknya bersama seluruh anggota yang ada akan siap mengawal putusan MK.
“Kita siap mengawal putusan MK inj, dan itu sudah kita lakukan bersama seluruh anggota,”katanya, Senin (26/08/24)
Hal yang sama juga disampaikan oleh oleh anggota DPRD Padisata Dt Kabilangan.
Ia mengatakan apa yang menjadi tuntutan mahasiswa akan di kawal
“Kita tetap tegak lurus dengan apa yang menjadi putusan MK, dan kemauan mahasiswa akan kita perjuangkan,” tegasnya
Dalam pantauan di Gedung DPRD, aksi mahasiswa sempat memanas dan mendesak agar seluruh anggota DPRD yang ada untuk sama-sama berpanas panasan dan mendapat pengawalan ketat dari aparat kepolisian.
Setelah berorasi kurang lebih selama dua jam, akhirnya DPRD menyetujui tujuh yang menjadi tuntutan mahasiswa.
Tujuh Tuntutan
Tujuh tuntutan itu yakni Mendesak, Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), KPU RI, BAWASLU RI dan Pemerintahan (KEMENKUMHAM), Agar Melaksanakan PKPU Nomor 8 Tahun 2024.
Hal ini tentang pencalonan kepala daerah.
Sesuai dengan Hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) oleh Komisi II DPR RI tanpa ada perubahan redaksional kata sesuai dengan yang telah di sepakati pada Minggu 25 Agustus 2024.
Mendesak Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) agar sepenuhnya Berkomitmen dalam melaksanakan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 60/PUU-XXII/2024 dan 70/PUU-XXII/2024.
Hal ini sebagai landasan hukum yang harus dihormati oleh semua pihak demi terwujudnya kedaulatan rakyat berdasarkan Pancasila
Lalu, hentikan segala macam cara intervensi terhadap lembaga Legislatif, Yudikatif, Pihak Penyelenggara (KPU) serta partai politik oleh Presiden Joko Widodo.
Selanjutnya, hilangkan praktik Nepotisme dalam seluruh tingkat dan lembaga pemerintahan.
Tuntutan selanjutnya, adili Presiden Joko Widodo atas pengkhianatan terhadap semangat reformasi dan demokrasi yang telah di perjuangkan dengan darah dan air mata.
Meminta DPRD Kabupaten Dharmasraya mengkawal dan memastikan untuk memenuhi tuntutan poin 1 sampai poin 5.
Anggota dewan harus menyampaikan lewat media massa, online dan situs resmi DPRD Kabupaten Dharmasraya dalam waktu 1 X 24 jam
Jika DPRD tidak Melaksanakan poin 6 terhitung dari tuntutan ini di tanda tangani, maka pihaknya, akan menggelar aksi lagi (010)
