Puskesmas Sitiung I Ciptakan Layanan Kesehatan Penuh Rasa Kekeluargaan

Puskesmas Blok B Sitiung I.

Dharmasraya – Sudah menjadi hak semua warga negara untuk mendapatkan layanan kesehatan dari pemerintah, tampa dibeda bedakan. Sebab, Undang-undang telah menjamin kesehatan bagi seluruh masyarakat.

Seperti yang tertuang dalam
Undang-Undang nomor 40 tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN).

Dimana, dasar hukum yang mengatur penyelenggaraan jaminan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia untuk memenuhi kebutuhan dasar hidup yang layak. UU SJSN bertujuan untuk menciptakan sistem jaminan sosial yang terpadu dan berkelanjutan, melindungi masyarakat melalui berbagai program seperti jaminan kesehatan, kecelakaan kerja, pensiun, hari tua, dan kematian.

Jaminan untuk mendapatkan layanan kesehatan bagi masyarakat, sangat dirasa oleh pasien di Puskesmas Blok B Sitiung I.

Bahkan, nyaris tak ada perbedaan layanan bagi pasien BPJS maupun umum.

Kepala Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) dr.Sisyani, menegaskan pelayanan medis untuk pasien BPJS tidak berbeda dengan pasien lainnya.

“Dari sisi pelayanan medisnya, termasuk obat-obatan, tidak ada perbedaan. Perbedaan dari pasien BPJS dengan pasien lainnya,” kata Kapus dr.Sisyani, Kamis (11/09/25).

Tak hanya itu, ia menjelaskan, bahwa meskipun pasien BPJS memiliki hak untuk mendapatkan layanan kesehatan, mereka juga bisa meminta rujukan.

“Semua sama, baik obat serta layanan bagi pasien BPJS” jelas, dr.sisyani saat ditanya wartawan diruang kerjanya

Dalam konteks ini, lanjutnya, ia menekankan tidak adanya diskriminasi dalam pelayanan kesehatan, agar semua masyarakat dapat menerima akses yang adil terhadap layanan medis.

Ia mengatakan, untuk memudahkan masyarakat mendapatkan layanan kesehatan, pasien atau keluarga pasien tak perlu lagi menunggu atau antri berjam jam.

“Kini pasien sudah bisa mendaftar secara online, Ipus namanya, nanti akan dipandu sesuai kebutuhan yang diperlukan ” ucapnya.

Bukan hanya itu, layanan BPJS juga berlaku bagi bayi yang lahir saat mendapatkan layanan persalinan di Puskesmas. Meskipun, lanjutnya, BPJS hanya bagi ibu sang bayi.

“Seluruh biaya sudah include pada ibu bayi, jadi tidak ada biaya bagi sang bayi yang lahir secara normal,” sebutnya.

Sementara itu, salah seorang keluarga pasien, Tukiyem (56), mengaku nyaman dan merasa dimanusiakan saat berobat di Puskesmas.

“Kita di layani dengan baik, buk perawatnya juga ramah ramah, pak ” ucapnya sambil tersenyum.

Dirinya mengaku, berobat di Puskesmas tersebut, serasa berada ditengah-tengah keluarga sendiri. Tak ada yang dibeda bedakan, mau BPJS atau umum.(*)

Exit mobile version