Padang, posinfo.co – Diduga kuat sebagai Pekerja Seks Komersial (PSK) dua orang wanita di bawa ke panti rehabilitas Andam Dewi, Solok.
Kedua wanita berinisial RD,23, dan RY,22 ini terjaring dalam penertiban penyakit masyarakat oleh Satpol PP Padang.
Kasatpol PP Padang, Mursalim mengatakan, kedua perempuan tersebut telah melanggar Perda 11 tahun 2005, terkait ketertiban umum dan ketentraman masyarakat.
Satu perempuan terjaring petugas di salah satu kamar hotel berbintang di kawasan Jalan Permindo, Kecamatan Padang Barat, Padang.
Sementara satu lagi di kosan kawasan lolong Belanti, kecamatan Padang Utara, Pada Rabu (18/5/2023) malam.
Kepada petugas, perempuan ini mengakui bahwa memang telah melakukan pelanggaran terakait penyakit masyarakat dan beraktifitas sebagai perempuan penghibur lelaki hidung belang.
“Dari hasil pemeriksaan PPNS, perempuan ini di kirim ke Panti rehabilitasi untuk pembinaan,”ungkap Mursalim.
Masih Efektifkah Rehabilitasi?
Mursalim mengatakan, Pemko Padang dalam hal ini Satpol PP dan Dinas Sosial berkewajiban melakukan pembinaan terhadap pelaku.
Untuk hal ini dengan memberikan pembinaan di Panti rehabilitasi yang ada di Kabupaten Solok.
Hanya saja dari pengakuan, RD kepada penyidik, bahwa ia juga sudah pernah di kirim ke panti rehabilitasi oleh Satpol PP Padang Pariaman.
Hanya saja, meski sudah pernah masuk ke panti rehabilitasi, pelaku masih melakukan hal serupa, tanpa adanya efek jera.
Rehabilitasi PSK layak dipertanyakan, lantaran, sebagian PSK jebolan Andam Dewi selama ini masih tetap menjalankan profesi sebagai pelayan “hidung belang”.
Sebagian besar mereka yang kembali tertangkap petugas merupakan wajah lama yang pernah masuk panti rehabilitasi.
“Maka dari itu, agar tidak lagi mengulangi perbuatannya ke depan, terpaksa kembali di kirim ke Andam Dewi, begitu juga dengan RY. Itu yang baru bisa kita lakukan,” sebut Mursalim. (001)
