Polres Dharmasraya Amankan Pelaku Pencabulan Anak Tiri 

Polres Dharmasraya saat mengamankan pelaku pencabulan anak tiri.
Polres Dharmasraya saat mengamankan pelaku pencabulan anak tiri.

Dharmasraya, posinfo.co – Entah setan apa yang merasuki AR (34) warga Kecamatan Pulau Punjung, yang tega mencabuli anak tirinya, Bunga (13) saat akan menemui ibu kandungnya.

Bunga di paksa oleh AR untuk memenuhi hasrat birahinya ketika dalam perjalanan di atas mobil.

“Pelaku kita tangkap pada Minggu, 21/04/ 24, sekitar pukul 21.00 WIB,” kata Kapolres AKBP Bagus Ikhwan melalui Plt. Kasat Reskrim Polres Dharmasraya IPDA Riandra, Selasa (23/04/24)

Ia menjelaskan, penangkapan terhadap pelaku berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/70/IV/2024/SPKT/Polres Dharmasraya/Polda Sumatera Barat, tanggal 21 April 2024.

“Korban ini terpaksa mengikuti kehendaknya ayah tirinya, karena di ancam,” jelas Plt Kasatreskrim itu.

Dikatakannya, perbuatan bejat pelaku dilakukan saat korban dibawah tekanan. Dimana, korban di ancam tidak akan dipertemukan dengan ibunya jika tak menuruti kehendak ayah tirinya.

“Karena terus di ancam, bunga terpaksa mengikuti kehendak ayah tirinya,” ungkap mantan kanit Reskrim polsek Pulau Punjung itu.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, Pelaku dijerat sesuai dengan Undang-Undang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun.

“Saat ini pelaku sudah kita amankan dan ditahan di sel tahanan Mapolres Dharmasraya,” ungkapnya.

Kapolres menghimbau agar para orang tua untuk tetap berhati-hati dan mengawasi anaknya, terlebih anak perempuan.(010)

Exit mobile version