Polda Sumbar Tangkap Pelaku Ilegal Logging di Solok

Keterangan pers seputar pengungkapan ilegal logging di Bukit Sundi, Kabupaten Solok, Senin (29/5/2023) di Mapolda Sumbar.
Keterangan pers seputar pengungkapan ilegal logging di Bukit Sandi, Kabupaten Solok, Senin (29/5/2023) di Mapolda Sumbar.

Padang, posinfo.co – Polda Sumbar berhasil mengungkap serta menangkap pelaku ilegal logging di Kabupaten Solok, Sumatera Barat.

 

Ditreskrimsus Polda Sumbar sebelumnya telah melakukan penyelidikan serta akhirnya menangkap para pelaku pada 21 Mei lalu.

 

Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Dwi Sulistyawan, S.Ik mengatakan, pelaku telah melakukan pelanggaran hukum dengan memiliki secara paksa kayu tanpa memiliki izin.

 

“Jadi, seorang pelaku atas nama AY tertangkap tangan pada saat mengangkut, menguasai, atau memiliki hasil hutan berupa kayu.”

 

“Yang bersangkutan tidak memiliki surat-surat keterangan sahnya hasil hutan tersebut.”

 

“Pelaku di temukan langsung oleh petugas kepolisian,” kata Kombes Pol Dwi Sulistyawan saat konferensi pers, Senin (29/5/2023) di Mapolda Sumbar.

 

Ia menyebut, pengungkapan tersebut terjadi pada Minggu (2/5/202 sekira pukul 00.15 WIB.

 

Tepatnya di Jalan Raya Jorong Parik Nagari Bukit Tandang Kecamatan Bukit Sundi, Kabupaten Solok,  Sumatera Barat.

 

Lanjut Kabid Humas, dalam penangkapan pelaku turut di sita satu unit mobil truck jenis Cold Diesel Mitsubishi Canter Super ADX warna Kuning Nopol BA 9821 HU.

 

Ia menjelaskan, terungkapnya kasus ini berawal pada, Sabtu (20/5/2023 sekira pukul 10.00 WIB, petugas Ditreskrimsus Polda Sumbar mendapatkan informasi dari masyarakat.

 

Hal ini terkait adanya kegiatan mengangkut hasil hutan kayu yang tidak di lengkapi dengan surat keterangan sahnya hasil hutan.

 

Saat itu tim dari Polda Sumbar langsung turun ke lapangan untuk menindaklanjuti laporan tersebut.

 

Ternyata laporan itu benar, Polda Sumbar menemukan jejak dari aksi ilegal logging itu serta menangkap pelakunya. (001)

Exit mobile version