Plt Kesbangpol Enggan Beberkan Informasi Terkait Anggaran Seleksi Paskibraka

Pelaksana Tugas (Plt) Kesbangpol Asri.

Dharmasraya – Uang negara, baik yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) maupun Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) yang telah disetujui oleh DPR, tidak lagi menjadi rahasia negara dan sudah menjadi konsumsi publik.

Namun, berbeda halnya dengan anggaran pada kegiatan seleksi penerimaan Paskibraka di Kabupaten Dharmasraya 2025 ini. Yang terkesan “dirahasiakan” oleh Plt Kesbangpol setempat.

Pelaksana Tugas (Plt) Kesbangpol Asri, saat di tanya wartawan terkait berapa besaran anggaran yang digunakan untuk kegiatan seleksi penerimaan Paskibraka tahun 2025 ini, pihaknya tak ingin memberikan jawaban.

“Kalau soal anggaran janganlah pak, soalnya kalau soal uang itu sangat sensitif,” katanya saat melakukan seleksi di halaman Kantor Mapolres setempat, Selasa(28/04/25) kemaren.

Ia mengatakan, saat ini kondisi tengah efisiensi anggaran, sehingga sangat sensitig jika bicara soal berapa anggaran yang di gunakan untuk kegiatan seleksi penerimaan Paskibraka.

“Berita yang baik-baik aja lah pak, seperti proses penerimaan seleksi penerimaan calon Paskibraka ini, tolong ya pak,” ucapnya.

Sementara, Di dalam Undang-undang Nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik jelas di sebutkan, bahwa UU tersebut adalah salah satu produk hukum Indonesia yang dikeluarkan dalam tahun 2008 dan diundangkan pada tanggal 30 April 2008 dan mulai berlaku dua tahun setelah diundangkan.

Dimana, dalam Undang-undang yang terdiri dari 64 pasal ini pada intinya memberikan kewajiban kepada setiap badan publik  membuka akses bagi setiap pemohon informasi publik untuk mendapatkan informasi publik, kecuali beberapa informasi tertentu.

Dalam UU tersebut jelas dikatakan, bahwa setiap badan publik harus membuka akses bagi setiap pemohon untuk mendapatkan layanan informasi.(*)

Exit mobile version