Padang, posinfo.co – Selama 2022 jumlah korban kekerasan terhadap perempuan dan anak. Artinya perhari, terdapat 2 orang korban kekerasan setiap harinya.
Ini tentunya mengejutkan banyak pihak. Apalagi, banyak daerah di Sumbar menasbihkan diri sebagai Kota Layak Anak.
Belum lagi, perempuan di Minangkabau adalah sosok yang dimuliakan.
Hanya saja, jika bicara data dari kasus ini, tentunya dua pembelaan di atas terbantahkan.
Dinas P3AP2KB Sumbar merilis data kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak tahun 2022 adalah sebanyak 671 kasus.
“Dari angka itu, jumlah korban 747 orang dengan rincian kasus kekerasan terhadap perempuan sebanyak 167 kasus dan kasus anak sebanyak 504 kasus,” ujar Kadis P3AP2KB Sumbar Gemala Ranti, Selasa (6/6/2023).
Ia mengayakan, dari data yang ada, kondisi yang terjadi saat ini sudah sangat memprihatinkan.
“Ini adalah data dari pengaduan masyarakat. Sedangkan data-data yang tidak diadukan masih seperti gambaran fenomena gunung es,” ujarnya.
Apalagi, menurutnya, masih banyak pengaduan tidak sampai kepada aparat penegak hukum.
“Karena, pelaku kekerasan kepada anak sebagian besar dilakukan oleh orang-orang yang memiliki hubungan yang dekat dengan anak,” jelasnya.
Untuk meminimalisir kasus ini perlu penguatan jejaring antar lembaga penyedia layanan perlindungan perempuan kewenangan.
Tantangan Pemerintah
Gemala Ranti menjelaskan, setiap orang termasuk perempuan dan anak berhak atas pemenuhan hak dan perlindungan dari kekerasan, eksploitasi, dan perlakuan yang bersifat diskriminatif.
“Memberikan perlindungan dan rasa aman terhadap perempuan dan anak dalam pemenuhan hak-haknya merupakan amanat dari Undang-undang.”
Ia menambahkan, saat ini, perempuan dan anak masih menjadi kelompok masyarakat yang tertinggal di berbagai aspek pembangunan.
Sehingga menjadi tantangan pemerintah untuk mempercepat pembangunan pemberdayaan perempuan.
Hal ini agar kesetaraan gender diberbagai sektor pembangunan dapat tercapai secara optimal.
Gemala Ranti menambahkan, pemerintah pada saat ini melakukan terobosan dan inovasi untuk melindungi segenap warga negaranya.
“Dengan sembilan perubahan atau Nawacita, pemerintah menghadirkan semangat untuk menghadirkan peran negara adi setiap permasalahan di masyarakat, tak terkecuali tentang isu perempuan dan anak.”
Waat ini, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PP dan PA) melalui Dinas P3AP2KB dan jajarannya hadir sebagai perwakilan negara.
Tugasnya untuk terus berkomitmen memberdayakan serta melindungi kaum perempuan dan anak. (001)
