Tenang saja, penderita ODGJ bisa mendapat pelayanan medis dengan memakai BPJS Kesehatan.
Hal ini di ungkapkan Kepala BPJS Kesehatan Cabang Padang, Yessy Rahimi saat bertemu sejumlah awak media, Kamis (14/9/2023) lalu.
Baca Juga: Udara Makin tak Sehat, Warga Padang Diimbau Gunakan Masker
“ODGJ bisa mendapatkan layanan kesehatan dengan menggunakan BPJS Kesehatan,” ucapnya.
Selain itu, menurut Yessy Rahimi, pemegang kartu BPJS kesehatan yang mengalami disabilitas jiwa atau gangguan kesehatan mental bisa mendapatkan akses pengobatan secara gratis.
“Akses pengobatan yang tersedia adalah rehabilitasi medis dan konseling dengan psikolog di fasilitas kesehatan, sesuai indikasi medis dan diagnosis dokter,” paparnya.
Yessy Rahimi menambahkan, bagi penderita gangguan jiwa yang membutuhkan perawatan psikiater, BPJS juga menanggung biaya konsultasi dan obat-obatan.
“BPJS Kesehatan juga menjamin tindakan psikoterapi dan prosedur tes diagnostik kesehatan jiwa,” tutupnya. (007)
