Pasangan Hendri Arnis-Allex Saputra Tolak Tuduhan Money Politics dan Pengerahan Massa

Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Padangpanjang Nomor Urut 03, Hendri Arnis dan Allex Saputra, menolak dengan tegas tuduhan telah melakukan permainan uang (money politic) melalui saksi bayangan kepada pemilih atau melakukan mobilisasi massa dalam kampanye.

Kuasa Hukum Hendri Arnis - Allex Saputra, M. Nur Idris, SH, MH.
Kuasa Hukum Hendri Arnis - Allex Saputra, M. Nur Idris, SH, MH.

Padang Panjang – Tuduhan yang disampaikan dalam perkara Perselisihan Hasil Pemilihan (PHPU) Pilkada Padangpanjang Tahun 2024 itu, di samping tidak berdasar hukum juga cenderung sebagai fitnah yang menyesatkan.

Pernyataan tersebut disampaikan Kuasa Hukum Pihak terkait, M. Nur Idris, SH, MH dalam membacakan keterangan Pihak Terkait dalam sidang Panel I di Mahkamah Konstitusi, Selasa (21/1/2025).

Sidang yang di pimpin oleh Ketua Mahkamah Konstitusi RI Suhartoyo, di dampingi dua Hakim Konstitusi  Daniel Yusmic P. Foekh dan Hakim Guntur Hamzah dalam Perkara Nomor 13/PHPU-WAKO-XXIII/202.

“Dalil tuduhan Pemohon itu hanya bersifat dugaan tanpa bukti, yang terkesan bersifat rekayasa dari Pemohon.”

“Keterangan saksi yang disampaikan Pemohon hanya bentuk surat pernyataan dengan identitas yang tidak jelas dan tidak bermaterai.

“Dan sangat diragukan keaslian isi dan tandatangan dalam surat pernyataan tersebut,” kata M Nur Idris.

Begitu juga, lanjutnya, bukti rekaman suara dan video tidak dijelaskan suara siapa dan video hanya berupa potongan tangan memasukan uang ke dalam amplop tanpa kelihatan wajah orangnya.

“Di mana dan kepada siapa uang diberikan tidak jelas dalam bukti Pemohon,” ujar M. Nur Idris.

Tolak Tuduhan Mobilisasi Massa

Selanjutnya, Kuasa Hukum juga menyinggung adanya tuduhan kampanye dan mobilisasi massa dengan membuat surat tugas dan mandat sebanyak 1.600 orang yang bertugas mencari pemilih masing-masing 10 orang pemilih dan menjanjikan akan memberikan uang 300 ribu setiap pemilih.

Menurut Kuasa Hukum, dalil ini sangat tidak beralasan hukum, karena Pemohon tidak menjelaskan siapa pemilih yang menerima uang sebanyak 1.600 orang it, dimana di berikan dan siapa yang memberikan tidak dibuktikan secara jelas dalam permohonan pemohon.

“Tuduhan Pemohon hanya dugaan dan asumsi yang tidak mempunyai bukti secara hukum,” jelasnya.

Diuraikan M Nur Idris, kalau dugaan Pemohon itu benar ada membayar 1.600 orang saksi bayangan x 10 orang maka seharus pihak terkait mendapat suara 16.000 suara. Namun, faktanya pihak terkait hanya memperoleh 12.684 suara.

Ini terbukti bahwa tuduhan Pemohon adalah tanpa dasar hukum. Kemudian Bawaslu tidak pernah mengeluarkan rekomendasi atas tuduhan pelanggaran yang disampaikan Pemohon dalam Pilkada Padangpanjang 2024.

“Oleh karena itu, mohon kepada yang mulia MK untuk menolak permohonan pemohon dalam perkara ini,” tegas M. Nur Idris yang didampingi prinsipal H. Hendri Arnis.

Pengacara dari Kantor MNI & Associates ini menambahkan, terkait dengan adanya tuduhan keterlibatan ASN dan adanya Tim Paslon 03 melanggar Pidana Pemilu.

Tidak Ada Keterlibatan ASN

Kuasa Hukum menegaskan tidak ada keterlibatan ASN, dalil Pemohon hanya bersifat asumsi dari keterangan saksi yang tidak jelas kebenarannya atau identitasnya.

Lagi pula, Bawaslu tidak pernah mengeluarkan rekomendasi tentang keterlibatan ASN. Mengenai tuduhan Tim Pemenangan terkena Pidana Pemilu.

Kuasa hukum menyampaikan bahwa terpidana bukanlah anggota tim pemenangan yang tercatat dalam tim kampanye resmi. Karena itu alasan pemohon haruslah di tolak.

Dalam perkara ini, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Padang Panjang selaku Termohon, melalui kuasa hukumnya, Sendi Phangestu Prawira Nagara menyampaikan jawaban terhadap dalil-dalil Pemohon.

Di antara dalil-dalil permohonan yang dijawab Termohon, berkaitan dengan dugaan money politics atau politik uang sebesar Rp300 ribu.

Dalil permohonan tersebut di tolak oleh Termohon karena tidak adanya rekomendasi dari Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Padang Panjang.

“Pada faktanya, hingga saat ini, termohon belum menerima rekomendasi apapun dari Bawaslu selaku lembaga yang berwenang. Oleh karena itu, dengan tegas kami menolak posita permohonan a quo,” ujar Sendi di dalam persidangan.

Setelah memaparkan jawaban dan keterangan, termohon dan pihak terkait masing-masing mengajukan petitum yang isinya meminta agar Majelis Hakim Konstitusi tetap menyatakan bahwa Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Padangpanjang Nomor 265 Tahun 2024 tentang Penetapan hasil pemilihan walikota dan wakil walikota Padang Panjang tahun 2024 sah dan mengikat serta menyatakan menolak permohonan pemohon seluruhnya.

Laporan Tidak Dapat Diregister

Sementara, Bawaslu Kota Padang Panjang turut hadir sebagai pemberi keterangan dan memastikan tak ada rekomendasi yang diterbitkan terkait dalil-dalil Pemohon.

Meski demikian, terkait dugaan politik uang yang dilaporkan, Bawaslu Padang Panjang mengaku sudah menindaklanjuti dengan melakukan kajian awal.

Dari kajian awal, diperoleh kesimpulan bahwa laporan tidak dapat diregister karena tidak memenuhi syarat materiil.

Sidang selanjutnya menunggu pengumuman Mahkamah Konstitusi kepada para pihak dengan agenda penetapan pendapat Mahkamah Konstitusi tentang perkara ini atau dismissal. (*)

Exit mobile version