Padang, posinfo.co – Mengapa tagihan sampah ada di rekening Air PDAM? Pertanyaan ini sering muncul dan menjadi tanda tanya bagi pelanggan Perumda Air Minum Kota Padang.
Hal tersebut tak terlepas dari adanya retribusi sampah yang tertera di dalam tagihan air setiap bulannya.
Pertanyaan lain, apakah pengutipan ini sudah memiliki regulasi, atau sekedar akal-akalan Perumda AM Kota Padang?
Baca Juga: Atasi Kebocoran Pipa, Perumda AM Padang Lakukan Sweeping
Baca Juga: Ini 5 Cara Bayar Rekening Air Perumda AM Kota Padang Melalui Bank Mandiri
Timbulnya tagihan sampah di rekening air tiap bulan ini telah sesuai dengan Keputusan Walikota.
Hal itu tertuang pada Keputusan Walikota Padang No.145 tahun 2021 tentang penugasan perusahaan umum daerah air minum Kita Padang sebagai wajib pungut retribusi persampahan atau kebersihan.
Makanya berdasarkan landasan ini, Perumda Air Minum Kota Padang wajib memungut retribusi sampah melalui tagihan air pelanggan setiap bulannya.
Ia menjelaskan, pungutan sampah ini akan di setor ke Dinas lingkungan Hidup Kota Padang setiap bulannya.
Itulah mengapa ada pungutan sampah pada tagihan pelanggan setiap bulannya. Semoga bermanfaat. (001)
