Padang, posinfo.co – Tak lama lagi bakal bertebaran wajah-wajah Caleg di setiap sudut kota. Ada yang legal dengan membayar pajak iklan, reklame maupun baliho. Tapi, ada juga yang ilegal.
Reklame ilegal ini biasanya memanfaatkan ruang publik yang sifatnya fasilitas umum.
Bahkan ada pula yang memasangnya dengan memaku media kampanye di batang pohon pelindung. Ini setiap tahun pasti terjadi.
Apa yang dilakukan personel Satpol PP Padang BKO Kecamatan Pauh ini setidaknya bisa menjadi pembelajaran bagi Partai Politik atau Caleg yang maju pada Pilkada 2024.
Pasalnya, aparat penegak Perda ini, Senin (22/5/2023) melecuti semua iklan dan reklame yang terpasang di beberapa batang pohon di kawasan Jalan M. Hatta, Padang.
Reklame yang terpasang dengan sengaja dipaku itu sangat mengganggu keindahan kota.
“Ini tidak boleh dan sudah ada aturannya. Selain merusak pemandangan, reklame ini tentunya merusak pohon pelindung,” ujar Kasatpol PP Padang, Mursalim.
Ia menambahkan, pelecutan reklame ini akan menjadi agenda rutin, sehingga Kota Padang semakin indah di pandang mata.
Mantan Kabag Humas Pemko Padang dan Kadispora Padang itu mengajak masyarakat menjaga kelestarian pohon pelindung.
“Jangan rusak pohon pelindung untuk kepentingan pribadi, pasanglah iklan di tempat yang seharusnya, bukan di pohon pelindung ataupun di atas fasilitas umum,” pungkasnya. (001)
