Padang, posinfo.co – Perilaku maksiat seakan tak ada habisnya. Kala ada kesempatan dan niat pelakunya, praktek ini selalu terjadi. Untuk tempatnya di mana saja, termasuk kos-kosan atau penginapan.
Buktinya, pada Minggu (3/8/2023) dini hari, Satpol PP Padang berhasil mengamankan lima pasangan bukan suami istri di kawasan Padang Barat, Kota Padang.
Mereka yang terjaring, lantas di bawa ke Mako Satpol PP Kota Padang.
Mereka harus berhadapan dengan Penyidik Pegawai Negri Sipil (PPNS) utuk di data dan di periksa lebih lanjut.
Tak hanya pelaku, pemilik penginapan juga harus menerima sanksi.
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang memberikan surat panggilan terhadap pemilik penginapan tersebut.
Pemanggilan ini, lantaran adanya temuan dugaan adanya pelanggaran Perda yang di lakukan pemilik.
Suwondo Kepala seksi Bina Potensi Satpol PP Padang yang memimpin pengawasan di lokasi, mengatakan pengawasan ini guna menyikapi laporan dari masyarakat.
Lowongan Kerja:
G-Sport Center Butuh Staff Housekeeping, Minimal SMA Sederajat
Lantaran warga telah merasa resah akan aktivitas muda- mudi di salah satu penginapan yang berada di kawasan Padang Barat tersebut.
“Usai mendapatkan kita lakukan pemeriksaan, di saat kita periksa di salah satu kamar ditemukan pasangan muda-mudi yang berduaan di dalam kamar.”
Ketika kita tanyakan surat nikahnya, mereka tidak dapat memperlihatkan. Makanya, terpaksa mereka kita amankan,”ujar Suwondo. (007)
