Padang, posinfo.co – Pemko Padang sejatinya telah melarang siswa mengendarai motor ke sekolah.
Hanya saja pada fakta di lapangan masih banyak pelajar mengendarai motor sendiri ke sekolah.
Hal ini terlihat ketika jam sekolah pagi. Beberapa siswa yang berseragam sekolah masih mengendarai motornya ke sekolah.
Anton salah seorang siswa di salah satu SMP di Kota Padang, mengaku sejak kelas 1 SMP mengendarai motor ke sekolah.
Siswa kelas 3 ini menjelaskan, dengan mengendarai motor, dirinya bisa menghemat biaya transportasi ke sekolah.
“Saya telah lama di izinkan orang tua mengendarai motor ke sekolah. Dengan mengendarai motor, selain hemat, saya datang ke sekolah tepat waktu,” jelasnya, Senin (25/9).
Untuk memarkirkan sepeda motor yang di pakai, Anton mengaku, dirinya memarkir sepeda motor yang di bawa di luar lingkungan sekolah.
“Sekolah memang melarang pemakaian sepeda motor, tetapi saya mengakali dengan memarkir sepeda motor di sebuah warung yang tidak jauh dari sekolah. Selain itu, kawan-kawan yang lain melakukan hal yang sama, dengan memarkir motor di warung-warung yang berada di luar lingkungan sekolah,” tambahnya.
Baca Juga: Udara Makin tak Sehat, Warga Padang Di imbau Gunakan Masker
Linda salah seorang warga Kota Padang, mengaku senang jika Pemko Padang bisa menerapkan aturan pelarangan mengendarai sepeda motor bagi siswa ke sekolah.
Ia mengaku pernah jadi korban tabrak lari oleh oknum pelajar yang ngebut saat mengendarai sepeda motornya.
“Saya salah satu korban tabrak lari yang dilakukan oleh oknum pelajar.”
“Saat melintas jalan, saya terserempet oleh oknum pelajar yang dengan arogannya mengendarai sepeda motor. Oknum pelajar tersebut melarikan diri, setelah menabrak saya,” jelasnya.
Pemko dan Penegak Hukum Harus Bersinergi
Linda berharap, Pemko bersinergi dengan pihak kepolisian untuk mencegah pelajar mengendarai sepeda motor.
“Selain membahayakan diri mereka dan orang lain. Mereka kerap melakukan tawuran dan melakukan balap liar saat malam hari. Ini sangat mengganggu,” jelasnya.
Ujang salah seorang sopir angkutan umum, sangat pesimis pelarangan pemakaian sepeda motor oleh siswa.
“Saya meragukan pelarangan ini. Faktanya, masih banyak anak-anak sekolah mengendarai sepeda motor ke sekolah,” jelasnya.
Selain itu, Ujang berpendapat, jika memang benar aturan itu dapat terimplementasi dengan baik, tentu akan berdampak kepada angkutan umum.
“Jika benar, aturan itu di buat. Tentu kami akan bahagia. Pendapatan angkutan angkot kembali membaik,” jelasnya
Membahayakan Banyak Pihak
Pakar pendidikan dari Universitas Negeri Padang (UNP) Dr Muhyiatul Fadilah, S.Si, M.Pd sangat mendukung jika Pemko Padang membuat regulasi pelarangan pemakaian sepeda motor oleh siswa ke sekolah.
Baca Juga: Waspada, Kota Padang Dikepung Kabut Asap
Selain belum memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM), mentalitas pelajar masih labil untuk mengendarai sepeda motor ke sekolah.
“Terlepas membayangkan pelajar dapat membahayakan orang lain juga,” jelasnya.
Untuk merealisasikan kebijakan tersebut, Muhyiatul Fadilah berpendapat, pemerintah dapat menyediakan angkutan umum yang layak dan memberikan kenyamanan bagi warga Kota Padang.
“Saat ini kan sudah ada Trans Padang. Warga Kota bisa memanfaatkannya.”
“Tetapi, bagi warga kota yaang rumah nya tidak di lalui Trans Padang, pemerintah harus memberikan solusi,” ulasnya.
Apalagi saat ini angkutan kota yang ada di Kota Padang sudah tua, dan sopirnya sering ugal-ugalan. Tentu ini sangat mengkhawatirkan bagi wali muris.
Pihak Harus Tingkatkan Pengawasan
Terpisah, Ketua Komisi IV DPRD Kota Padang Mastilizal Aye menekankan, pihak sekolah harus mengawasi siswa pulang dan pergi ke sekolah.
Ia mengakui, masih banyak siswa di Kota Padang yang mengendarai sepeda motor, terkadang mobil ke sekolah.
“Di sini peranan sekolah. Sekolah harus tanggap. Sekolah dapat menindak pelajar yang ketahuan mengendarai kendaraan sendiri ke sekolah, baik sepeda motor, maupun mobil.”
“Pihak sekolah harus bisa menindak siswa jika ketahuan membawa kendaraan sendiri, walau parkirnya jauh dari sekolah,” tegasnya.
Sebelumnya, Wakil Walikota Padang Ekos Albar mengimbau seluruh orang tua untuk tidak memberikan kendaraan bermotor kepada anaknya.
Terutama bagi siswa sekolah yang masih belum memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM).
Hal ini mencegah agar tidak terulang kembali kecelakaan yang disebabkan oleh pelajar yang mengendarai sepeda motor.
“Kita berharap peranan semua pihak, terutama orang tua dan masyarakat menjaga tentang kedisiplinan penggunaan kendaraan bagi pengemudi terutama bagi pelajar,” sebut Wawako Ekos Albar.
Tidak itu saja. Wawako juga menekankan perlunya kontrol dari guru dan Dinas Pendidikan atas kejadian itu. Serta menyikapi persoalan tersebut.
“Termasuk berkoordinasi dengan Kepolisian untuk secara rutin melakukan pemeriksaan ketertiban.”
“Termasuk kelengkapan izin, serta standar kendaraan bermotor tersebut,” ujar Wawako.
Penegasan larangan membawa kendaraan bagi anak di bawah umur tertuang di Pasal 77 ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Pada pasal itu berbunyi, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan, wajib memiliki Surat Izin Mengemudi sesuai dengan jenis kendaraan bermotor yang dikemudikan.(007)




