Padang, posinfo.co – Kios penjual minuman beralkohol (Minol) di Kota Padang kembali menjadi sasaran razia tim penegak Perda Kota Padang.
Sebelumnya, Satpol PP Padang menyita beberapa botol Minol dari tempat olahraga biliar. Beberapa waktu sebelumnya, beberapa kios penjual Minol pun menjadi sasaran.
Seluruh Minol yang tidak memiliki izin, diamankan ke Mako Satpol PP Padang, sementara pemiliknya harus menjalani pemeriksaan.
Kamis (22/6/2023) dini hari razia Minol kembali berlanjut. Tim SK4 mengamankan sebanyak 21 laki-laki serta perempuan serta beberapa botol Minol dari sejumlah kios di Kota Padang.
Di lapangan, di temui jika pemilik warung sengaja memajang botol berisi minuman tersebut di warungnya.
Baca Juga:Tiga Personel Satpol PP Dirujuk ke Rumah Sakit, Satu Lagi Disandera
“Petugas terpaksa mengamankan puluhan botol Minuman beralkohol tersebut sebagai barang bukti,”jelas Rio Ebu, Kabid P3D Satpol PP Padang.
Ia mengatakan, razia ini dalam upaya penegakan Perda tentang aturan penjual minuman beralkohol.
Selain itu juga bentuk pengawasan ke sejumlah tempat karaoke dan penginapan.
Tempat-tempat itu terindikasi melakukan pelanggaran.
“Makanya, petugas menertibkan dua orang laki laki dan 19 perempuan di sejumlah lokasi tempat karaoke dan penginapan,” ungkapnya
Selain itu, petugas juga mendapati 22 botol minuman beralkohol yang telah di tenggak.
Rio Ebu Pratama menyampaikan, selain menertibkan sejumlah orang dan puluhan botol Minol, pemilik usaha juga menjalani proses, karena sudah kedapatan melakukan pelanggaran Perda. (001)
