Kejari Plototi Hasil temuan BPK di Bagian Umum Setda Dharmasraya

Kantor Kejaksaan Negeri Dharmasraya.
Kantor Kejaksaan Negeri Dharmasraya.

Dharmasraya, posinfo.co Dugaan temuan kerugian negara oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Provinsi Sumatera Barat di Bahagian Umum Sekretariat Pemkab Dharmasraya masih terus bergulir.

Bahkan, dari data yang di dapat di lapangan, jatuh tempo pengembalian kerugian negara yang tak sedikit itu akan berakhir pada tanggal 15 Maret 2024 ini.

Bahkan saat ini, pihak penegak hukum pun tengah menunggu itikad baik dari mantan Kabag Umum.

Hal ini  mengembalikan kerugian negara hingga tanggal yang telah di tentukan oleh BPK.

“Sesuai data intelijen kita, kami dari Kejaksaan tau soal dugaan temuan BPK di Bagian Umum itu,” kata Kajari Dodik Hermawan, Rabu (13/03/24).

Dari data intelijen serta adanya sebuah pemberitaan terkait temuan BPK di Bahagian Umum Sekretariat Pemkab setempat, pihaknya masih menunggu pemeriksaan dari Inspektorat.

“Ya, kita tunggu dulu hasil pemeriksaan dari Inspektorat, apakah sudah di kembalikan atau belum,” jelasnya.

Sebelumnya, Merebak isu tak sedap di Sekretariat Bahagian Umum, Pemkab Dharmasraya.

Di mana, ada temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Provinsi Sumatera Barat, yang di duga merugikan negara hingga mencapai miliaran rupiah.

Kabar mengejutkan itu berhembus sejak pertengahan bulan Januari 2024.

Bahkan, dari data yang di dapat, buntut dari temuan BPK itu, Kepala Bagian Umum (Kabag Umum) di duga di non aktifkan dari jabatannya.

Terkesan Menutupi

Sementara itu, Kepala Inspektorat Kabupaten Dharmasraya, Andi Sumanto, saat dikonfirmasi terkait adanya temuan BPK di Bagian Umum Pemkab setempat, terkesan menutupi dengan berbagai alasan.

“Bukan kewenangan kami untuk menyampaikan hasil temuan BPK itu,” kata Andi Sumanto, via telpon genggamnya, Selasa (30/01/24).

Ia menjelaskan, jika data yang di tanya untuk kebutuhan publikasi, pihaknya meminta agar melayangkan surat permintaan data ke BPK terkait temuan tersebut.

“Bapak buat saja surat resmi ke BPK untuk permintaan data temuan itu,” ucap mantan kepala Bappeda tersebut.

Andi Sumanto juga mengatakan, bahwa pihaknya tidak mendapat izin dari BPK untuk memberikan keterangan terkait temuanya di Bahagian Umum pemkab itu.

“Kita tidak ada izin dari BPK untuk memberikan keterangan berapa nominal temuan itu,” tegasnya. (010)

Exit mobile version