Dharmasraya, posinfo.co – Kejaksaan Negeri Pulau Punjung Kabupaten Dharmasraya, menetapkan P, 62, sebagai tersangka kedua pada kasus Izin Mendirikan Bangunan (IMB) di Dharmasraya.
P sendiri merupakan mantan Kepala Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Dharmasraya.
Ia kemungkinan besar terlibat dalam dugaan korupsi penerbitan IMB pada 2017-2020 lalu.
“Kita tetapkan P sebagai tersangka kedua setelah F yang putusan telah Incrah oleh pengadilan Tipikor Padang,” kata Kajari Dodik Hermawan melalui Kasi Intel Doli Novaisal, Kamis (4/05/2023).
Penetapan P sebagai tersangka, setelah melalui proses pemeriksaan yang cukup panjang dengan pertimbangan berbagai Barang Bukti (BB) dan keterangan saksi.
“Saat ini berkas perkaranya sudah tahap dua, dalam waktu dekat akan kita limpahkan ke pengadilan untuk disidangkan,” ucapnya.
Kejari Pulau Punjung menargetkan dalam minggu depan berkas perkara P dilimpahkan ke pengadilan Tipikor. Sementara sepekan setelahnya langsung sidang.
“Saat ini P sudah kita tahan dan kita tempatkan di Rutan Kls III Dharmasraya,” tegasnya. (015)
