Kasus Kekerasan Terhadap Anak di Sumbar Masih Tinggi, Kekerasan Seks Mendominasi

Kepala DP3AP2KB Sumbar, Gemala Ranti. (Foto:Istimewa)
Kepala DP3AP2KB Sumbar, Gemala Ranti. (Foto:Istimewa)
Padang, posinfo.co – Kasus kekerasan terhadap anak di Sumatera Barat tergolong masih tinggi.
Hal ini pula yang melatarbelakangi mengapa Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) tidak masuk kategori utama Kota Layak Anak pada 2022.
Meski begitu beberapa kabupaten dan Kota berhasil menyabet penghargaan layak anak tahun lalu.
Untuk Kategori Pratama, di Sumbar ada dua kabupaten yang mendapatkan penghargaan ini masing-masing Padang Pariaman dan Limapuluh Kota.
Pada kategori Madya, ada delapan daerah di Sumbar yang meraih penghargaan itu.
Masing-masing Kabupaten Dharmasraya, Tanah Datar, Pasaman Barat, Payakumbuh, Pesisir Selatan, Sijunjung, Pasaman, dan Pariaman.

 

Sementara di kategori Nindya ada Agam, Bukittinggi, Padang, Padang Panjang, Sawahlunto dan Kota Solok.

Lantas mengapa dari hampir sebagian besar daerah di Ranah Minang berhasil mendapat penghargaan Kita Layak Anak (KLA), tapi tingkat kekerasan terhadap anak masih tinggi?
Kepala Dinas P3AP2KB Sumatera Barat Gemala Ranti mengatakan hingga pertengahan 2023 tercatat 617 kasus kekerasan terhadap anak.
Ironisnya, dari jumlah itu kasus yang terbanyak adalah kekerasan seksual.
“Ini menandakan, masih tingginya angka kekerasan terhadap anak yang belum tertanggulangi.”
“Selain itu, ketahanan keluarga dan tingginya angka perceraian, perkawinan anak dan dispensasi kawin menjadi penyebab krusial yang menjadi pemicu kekerasan,” jelasnya.

Butuh Program dan Perbaikan

Ia mengatakan sebagai upaya meminimalisir angka kekerasan terhadap anak ini perlu program dan kegiatan daerah dalam  yang terkoordinir dan terpadu  melalui sebuah  rencana aksi.
Hal ini dikerjakan oleh antar OPD dan lembaga layanan yang bergerak di bidang PA (perlindungan anak).
Di samping itu  perlu perbaikan dan di sosialisasikan secara masif mekanisme aduan/laporan oleh masyarakat.
Hal ini bisa  melalui Pemanfaatan Layanan SAPA 129 dan Hotline UPTD PPA Sumbar di nomor 08116612343.
“Ini sangat penting dalam mewujudkan layanan  yang berperspektif hak anak,” jelasnya.
Selain itu juga perlu pelaksanaan kebijakan peningkatan kualitas Lembaga Penyedia layanan Perlindungan Anak  (LPLPA) yang terstandarisasi.
Gemala Ranti menekankan juga, pada saat ini masih ada ratusan kasus perempuan di Sumbar yang kemungkinan mengalami kekerasan.
Hanya saja korbannya belum berani, belum terjangkau atau belum mau melaporkan kasus-kasus kekerasan yang mereka alami pada UPTD PPA dan lembaga terkait. (015)
Exit mobile version