Kajari Dharmasraya Pastikan “Pemain” Proyek tak Bisa Lolos dari Jeratan Hukum

Kantor Kejaksaan Negeri Dharmasraya.
Kantor Kejaksaan Negeri Dharmasraya.

Dharmasraya, Posinfo.co – Tegas. Tak ada jaminan bagi proyek yang mendapat pendampingan hukum dari Kejaksaan akan lolos dari jeratan hukum.

Hal ini jika dalam perjalanannya pembangunan tersebut tidak lagi sesuai aturan.

Pernyataan tegas itu di sampaikan oleh Kajari Dharmasraya, Dodik Hermawan melalui Kasi Datun Anita Yuliana.

Ia mengatakan itu saat di konfirmasi terkait pendampingan hukum beberapa proyek yang ada di sejumlah dinas.

“Ketika menyimpang dari apa yang kita sampaikan dan disepakati, maka hukum tetap berjalan,” ucapnya, Rabu (13/03/24)

Anita mengatakan, tahun ini ada empat proyek di Dinas Kesehatan setempat mendapat pendampingan hukum dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Dharmasraya. Di mana, proyek tersebut dengan nilai miliaran rupiah.

“Pendampingan hukum ini kami lakukan atas permintaan Kepala Dinas Kesehatan,” katanya.

Ada pun ke empat proyek yang kini resmi dilakukan pendampingan hukum tersebut diantaranya proyek pengadaan Alat kesehatan Rp1,5 miliar.

Selanjutnya pengadaan ambulance Rp6,7 miliar, UGD Puskesmas Sitiung II Rp2,6 miliar serta Pembangunan Gedung Hermodialisa di RSU Sungai Rumbai sebesar Rp2 miliar.

“Jadi tahun ini baru mengajukan pendampingan hukum baru proyek yang ada di Dinas Kesehatan,” ucapnya.

Ia mengatakan, pendampingan hukum yang dilakukan bukan menghambat proses hukum ketika terjadinya persoalan hukum dalam proyek tersebut.

“Di tahun 2023, ada empat instansi yang mendapat pengawalan hukum. Yakni, PU, Disdik, Kemenag dan RSUD Sungai Dareh,” katanya.

Tahun Ini tak Ada Pendampingan Hukum

Sementara pada tahun ini, pihaknya tidak lagi memberikan pendampingan hukum terhadap proyek yang ada di RSUD, seperti tahun sebelumnya.

Ia mengatakan, bahwa pendampingan hukum yang di lakukan ini untuk menghindari potensi kerugian keuangan negara.

Terutama dalam pelaksanaan sejumlah proyek, yang telah di sepakati untuk dilakukan pendampingan.

“Jadi, pendampingan yang kami lakukan ini sifatnya hukum formil terkait aturan hukum,” katanya.

Menurutnya, pendampingan yang dilakukan tersebut untuk memberi pendapat hukum dari pihak yang di dampingi.

Apabila terdapat persoalan hukum dalam pelaksanaan kegiatan pekerjaan yang sedang berjalan.

“Jadi, pendampingan ini tidak terkait teknis, kita hanya memberi pendapat hukum sesuai keterangan ahli.”

“Kemudian di tuangkan dalam pendapat hukum apabila diminta pendapat hukumnya oleh pihak dinas,” katanya.

Apabila dalam pendampingan hukum tersebut kemudian terdapat keganjilan, Anita menegaskan, maka pendampingan tersebut dapat di hentikan oleh kejaksaan. Hal ini dengan melakukan pemutusan pendampingan.

“Jadi, kita di sini hanya memberi pendampingan hukum saja terkait kegiatan yang dilakukan.”

“Kalau kemudian di lapangan kita temukan adanya ketidaksesuaian atau kejanggalan di lapangan. Pihak terkait tidak mendengarkan saran hukum dari kita maka pendampingan ini bisa kita hentikan,” tegasnya.

Ia berharap, agar masyarakat juga ikut melakukan pengawasan terhadap seluruh pembangunan yang bersumber dari anggaran negara. (010)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *