Kabag Umum Pemkab Dharmasraya Telah Kembalikan Temuan BPK Sumbar

Kantor Badan Keuangan Daerah (BKD) Pemkab Dharmasraya.
Kantor Badan Keuangan Daerah (BKD) Pemkab Dharmasraya.

Dharmasraya, posinfo.co Inspektorat  Dharmasraya menyebutkan, mantan kabag Umum Pemkab Dharmasraya telah mengembalikan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Provinsi Sumatera Barat, di bagian umum itu.

Pernyataan itu di sampaikan Kepala Inspektorat Kabupaten Dharmasraya, Andi Sumanto, saat di konfirmasi via WhatsApp, Selasa (19/3/2024).

Alhamdulillah sudah ada tindak lanjut” kata mantan Kepala Bappeda Dharmasraya itu.

Anehnya, saat di tanya soal berapa jumlah uang kerugian negara yang dikembalikan oleh mantan Kabag Umum itu, pihaknya tak ingin menyebutkan dan memilih menutup Informasi

“Sudah semua,” jawabnya singkat.

Parahnya lagi, Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Asril, justru tak memberikan jawaban sama sekali saat di tanya tentang pengembalian uang temuan BPK tersebut.

Mantan Kabag Tapem itu justru memutus telepon saat mengetahui wartawan bertanya tentang hasil temuan BPK di Bagian Umum itu.

“Saya sedang rapat,” katanya singkat sambil memutus telfon.

Masih Kewenangan Inspektorat

Terpisah, Kajari Dharmasraya Dodik Hermawan melalui Kasi Intel Roby mengatakan, semua masih kewenangan Inspektorat karena masih dalam masa pembinaan.

“Kewenangan Inspektorat, karena masih dalam tahap pembinaan,” ucapnya singkat.

Wajar jika publik menilai, bahwa daerah yang berjuluk petro dollar Dharmasraya itu tak layak menyandang gelar sebagai kabupaten yang memiliki Keterbukaan Informasi Publik.

Buktinya, sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di duga menyembunyikan pengembalian kerugian negara.

Terkait hasil temuan BPK yang masa tempo pengembaliannya pada tanggal 18 Maret 2024 lalu. (010)

Exit mobile version