Jangan Lagi Dirikan Bangunan di Atas Riol, Jika tak Ingin Seperti Ini

Personel Satpol PP Padang saat melakukan pembongkaran Bangli.
Personel Satpol PP Padang saat melakukan pembongkaran Bangli.

Padang, posinfo.co – Sudah seperti tanah milik sendiri, sebuah rumah semi permanen tetap berdiri di atas Riol, meski sudah beberapa kali di tegur Satpol PP Padang.

Bangunan liar (Bangli) di bongkar Satuan Polisi Pamong Praja Kota Padang di kawasan Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang, Selasa (27/6/2023).

Kasatpol PP Padang, Mursalim mengatakan, Bangli itu berada di Jalan By Pass Air Pacah, Kilometer 15 Kelurahan Air Pacah, Kecamatan Koto Tangah Kota Padang.

Mursalim mengatakan, sebelumnya, pemilik bangunan tersebut telah di berikan teguran secara humanis dan persuasif.

“Kita sudah berikan surat teguran melalui Satpol PP BKO Kecamatan Koto Tangah bersama pihak Kecamatan Koto Tangah,” jelas Mursalim.

Baca Juga: Perumda Air Minum Kota Padang Serahkan 73 Hewan Kurban dan Bantuan UMKM

Ia menuturkan, tidak di benarkan mendirikan bangunan di Fasum atau riol jalan jelas tersebut.

Lantaran telah melanggar Perda 11 Tahun 2005 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.

“Mendirikan bangunan di atas Fasum dan riol jalan telah melanggar Peraturan Daerah.”

“Selain itu, pemilik juga telah kita berikan tenggang waktu untuk membongkarnya sendiri. Tapi, tidak juga diindahkan, terpaksa kita lakukan pembongkaran terhadap bangli tersebut,” tutur Mursalim.

Baca Juga: Gara-gara Konten TikTok, Mahasiswa KKN UNP Harus Angkat Kaki dari Bungus

Ia berharap, kepada masyarakat tidak menggunakan Fasum untuk kepentingan pribadi apalagi sampai mendirikan bangunan di sana.

“Mari bersama-sama kita kembalikan Fasum sebagaimana mestinya,demi menjaga trantibum yang ada di Kota Padang,” pungkasnya. (001)

Exit mobile version