Padangpariaman, posinfo.co – Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Padang Pariaman, H. Syafrizal, menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Padang Pariaman, Selasa (30/07/2024).
Bertempat di ruangan kerja Kepala Kantor BPN Padang Pariaman, Ka. Kankemenag ikat kerjasama tentang percepatan sertifikasi tanah wakaf.
Antara Kantor Kementerian Agama Kabupaten Padang Pariaman dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Padang Pariaman.
MoU ini di tandangani langsung Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Padang Pariaman, H Syafrizal dan Kepala Kantor BPN Padangpariaman, Ahmad Yahdi.
“Maksud dari perjanjian kerja sama ini sebagai pedoman dalam pelaksanaan percepatan sertifikasi.”
“Termasuk penanganan sengketa atau konflik tanah wakaf para pihak,” ujar Ka. Kankemenag usai penandatanganan.
“Selain itu, kerjasama ini juga untuk mewujudkan tertib administrasi dan memberikan jaminan kepastian.
Juga perlindungan hukum terhadap tanah wakaf dengan memberikan prioritas pelayanan melalui pelaksanaan percepatan sertifikasi tanah wakaf,” lanjut H. Syafrizal.
Ia berharap dengan adanya kerjasama ini mampu menjadi fasilitator bagi tempat penyelenggaraan keagamaan untuk mendapatkan sertifikat tanah wakaf yang ditempati.
“Semoga kedepannya kerja sama antar instansi dapat lebih banyak dilaksanakan.”
“Hal tersebut guna meningkatkan kinerja Kantor Kementerian Agama Kabupaten Padang Pariaman dalam memberikan layanan terbaik kepada masyarakat,” harapnya. (edo)
