Gila, Terlilit Investasi Bodong, Oknum Pegawai BKD Sikat Uang Daerah

Pj Sekdakab Dharmasraya, Jasman Rizal.

Dharmasraya– Rumah bagonjong kembali bergemuruh, pasca ditetapkanya AC sebagai tersangka oleh Kejati Sumbar. Kini, salah seorang oknum pegawai di Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Dharmasraya bikin ulah. Dimana, terlilit investasi bodong, uang daerah jadi tumbal.

Dugaan korupsi uang daerah sebesar Rp600juta yang dilakukan oleh oknum pegawai itu terkuak, setalah Kepala BKD membahas hasil temuan itu dengan Pj Sekda setempat.

“Memang benar adanya dugaan terjadinya penyelewengan dana sebesar Rp600 juta oleh salah seorang oknum pegawai BKD,” kata Pj Sekdakab Dharmasraya, Jasman Rizal, Kamis (07/08/25) via telfon.

Ia menyebutkan, bahwa oknum pegawai tersebut berinisial BY yang menjabat sebagai Kuasa Pengguna anggaran (KPA) di Badan Keuangan Daerah (BKD).

“BY ini lakukan penyalahgunaan anggaran daerah tahun 2025, pada bulan Mei lalu,” jelas mantan Pj Walikota Payakumbuh itu.

Ia menjelaskan, saat ini tim gabungan dari Inspektorat dan BKPSDM telah bergerak untuk melakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan dan pihak-pihak terkait lainnya.

“Dari semalam hingga siang ini, BY dilakukan pemeriksaan internal oleh Inspektorat BKPSDM,” tegasnya.

Dikatakannya, jika BY dalam pemeriksaan terbukti melakukan tindak pelanggaran korupsi dan disiplin, maka proses hukuman tetap diberlakukan.

“Tapi kita tetap menunggu hasil investigasi yang dilakukan Inspektorat dan BPKSDM,” katanya.

Jasman mengatakan, sebelumnya, BY telah membuat surat pernyataan bahwa dirinya akan segera mengembalikan uang negara yang digunakan untuk investasi bodong tersebut.

“Surat perjanjian yang telah di buat oleh BY pada bulan mei 2025 lalu, ternyata tak ada itikad baik,” ungkapnya.

Ia menekankan, langkah tegas telah diambil dengan menonaktifkan oknum tersebut dari jabatannya. Hal itu, untuk memudahkan proses pemeriksaan.

“Pemeriksaan telah kita lakukan secara marato, jika terbukti melakukan penyelewengan maka oknum tersebut tetap diberi sanksi,” ucapnya.

Proses hukum akan tetap berjalan, meski uang negara yang di gunakan untuk investasi bodong oleh BY telah dikembalikan. (*)

Exit mobile version