Gencar Sosialisasikan K2, PLN Sambangi Pondok Pesantren

Padang, posinfo.co – Perusahaan Listrik Negara (PLN) tengah gencar melakukan sosialisasi seputar Keselamatan Ketenagalistrikan (K2).

K2 merupakan langkah terkait regulasi untuk mewujudkan kondisi andal dan aman bagi instalasi, aman dari bahaya bagi manusia dan makhluk hidup lainnya, serta ramah lingkungan.

Dengan alasan inilah PLN Unit Induk Distribusi (UID) Sumatera Barat rutin adakan sosialisasi K2 di berbagai lokasi tersebar di Sumatera Barat

Terakhir, PLN UID Sumbar adakan sosialisasi K2 di Pondok Pesantren Liga Dakwah, yang beralamat di Jl By Pass Koto Tangah Kota Padang.

Di hadapan 138 santri beserta guru yang hadir, PLN sampaikan mengenai potensi bahaya listrik, kecelakaan kelistrikan pada masyarakat umum.

Termasuk batas kewenangan PLN dan pelanggan dalam kelistrikan, serta kiat-kiat menghindari bahaya kelistrikan.

Antara Manfaat dan Bahaya

Misran Hasra selalu Manager K3L dan Keamanan PLN UID Sumbar, listrik bukan hanya memiliki manfaat besar, tetapi juga berpotensi bahaya bila tidak berhati-hati.

Ia menekankan, jika arus atau tegangan listrik itu tidak tampak, tidak berbau, tidak berbunyi tetapi dapat dirasakan dan dapat menyebabkan kebakaran bahkan hingga kematian jika kita tidak menjaganya.

“Dalam mencegah potensi bahaya kelistrikan, hindari beberapa tindakan seperti bermain layang-layang di dekat jaringan listrik karena benang yang tersangkut dapat mengalirkan listrik,” ungkapnya.

Selain itu, hindari membangun atau memperbaiki bangunan dekat jaringan listrik, jangan menanam pohon dekat jaringan listrik.

Jangan memasang antena, parabola, atau benda apapun dekat jaringan listrik, jangan membakar sampah di bawah jaringan listrik, serta hindari penggunaan stop kontak menumpuk.

Ia menegaskan, jarak aman untuk beraktivitas atau pembangunan dari tiang listrik adalah 3 meter.

Jangan Utak-atik kWH Meter

Ia mengatakan, masyarakat jangan  mengutak-atik kWh meter. Jika ada masalah laporkan kepada PLN melalui PLN Mobile jika ada keluhan.

“Atau gangguan pada kWh meter termasuk bila ada potensi bahaya kelistrikan yang perlu ditindak cepat PLN,’’ jelas Misran kemudian.

Sementara itu, terkait instalasi, Misran menjelaskan bahwa instalasi bangunan dan seluruh perangkat listrik di dalam rumah adalah tanggung jawab pelanggan sendiri.

“Untuk instalasi dari jaringan PLN hingga kWh menjadi tanggung jawab PLN, itulah mengapa pelanggan tidak boleh mengutak-atik sendiri.”

Namun instalasi di dalam rumah menjadi tanggung jawab pelanggan. Untuk keamanan, pelanggan dapat memeriksa instalasi secara berkala dan menghindari pemakaian listrik yang berisiko,’’ pungkasnya. (010)

Exit mobile version