Dua Stopel Batu Bara di Dharmasraya Berhenti Beroperasi untuk Sementara

Dua stopel batu bara di Dharmasraya berhenti beroperasi untuk sementara.
Dua stopel batu bara di Dharmasraya berhenti beroperasi untuk sementara.

Dharmasraya, posinfo.co Akhirnya, Pemerintah daerah Kabupaten Dharmasraya, mengambil tindakan tegas, dengan memberikan sanksi administratif.

Sanksi ini berupa menghentikan paksa sementara dua usaha stopel batu bara yang ada di  Kecamatan Sungai Rumbai.

Keputusan pemberhentian sementara stopel yang telah berusaha beberapa bulan itu di ambil setelah di lakukan berbagai kajian oleh pemerintah daerah.

Hal ini terkait izin yang di miliki oleh dua stopel itu.

“Ya, sesuai kesepakatan.”

“Hari ini kita lakukan pemberhentian sementara dari aktifitas stopel di Kecamatan Sungai Rumbai tersebut,” kata Asisten II Bidang Perekonomian Dan Pembangunan Sekretariat Daerah Dharmasraya Yefrinaldi, Rabu (19/06/24).

Ia mengatakan, dua stopel yang telah beroperasi itu terbukti belum mengantongi izin.

Seperti, izin Analisis Dldampak lalulintas (Andalalin) dari DinasPerhubungan, dan persetujuan lingkungan serta izin lainya.

“Dua usaha yang ada ini miliki Fitri Yenti dan Kahirul Saleh dengan lokasi Sungai Rumbai dan Sungai Rumbai Timur,” sebutnya.

Ia menyebutkan, penindakan yang diambil oleh pemerintah daerah, setelah banyaknya laporan masyarakat yang resah dengan aktifitas penumpukan batu bara tersebut.

Ambil Tindakan Tegas

Ia  menegaskan, Jika dua usaha stopel itu nantinya terus beroperasi tanpa mengantongi izin, maka pemerintah daerah akan mengambil tindakan sesuai aturan.

“Jika kita dapati, dua stopel ini tetap berusaha sebelum memiliki izin, tindakan tegas sesuai aturan akan kita terapkan,” tegasnya.

Menurutnya, dengan tidak mengantongi izin usaha lengkap, secara tidak langsung dua stopel tersebut tidak saja merugikan masyarakat. Namun juga merugikan daerah.

“Kita bukan menolak investasi ke daerah ini, tetapi penuhi izin sebelum beroperasi,” sebutnya.

Ia menegaskan, tindakan tegas dengan menghentikan sementara stopel di wilayah Sungai Rumbai, akan diterapkan juga bagi seluruh usaha lainya yang tidak mengantongi izin saat beroperasi.

“Tindakan tegas pemerintah daerah ini, berlaku bagi seluruh usaha yang ada di daerah ini,” katanya.

Ia berharap, agar seluruh usaha yang ada di Kabupaten Dharmasraya ini, untuk mengantongi izin sebelum beroperasi. Jika, tak ingin usahanya diberhentikan.(010)

Exit mobile version