DPRD Pasbar Gelar Paripurna Penyampaian Laporan Pansus Terhadap Ranperda RPJPD 2025-2045

DPRD Pasbar menggelar Paripurna penyampaian laporan Pansus terhadap Ranperda RPJPD 2025-2045.
DPRD Pasbar menggelar Paripurna penyampaian laporan Pansus terhadap Ranperda RPJPD 2025-2045.

Pasaman Barat, posinfo.co – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pasaman Barat gelar rapat paripurna dalam rangka penyampaian Laporan Panitia Khusus (Pansus) DPRD.

Paripurna ini Selatan  Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) tahun 2025-2045.

Kegiatan berlangsung di ruang sidang DPRD Pasaman Barat, Senin (22/1/2024).

Rapat Paripurna tersebut di buka dan di pimpin langsung oleh Ketua DPRD Pasaman Barat H. Erianto.

Ia di dampingi Wakil Ketua Endra Yama Putra dan H. Daliyus. Di hadiri para anggota lainnya, Bupati Pasaman Barat H. Hasuardi, Forkopimda dan kepala OPD.

“Rapat Paripurna dalam rangka penyampaian Laporan Panitia Khusus DPRD, terhadap Ranperda RPJPD tahun 2025 – 2045.”

“Ini merupakan rapat Paripurna ke lima masa sidang ke dua DPRD Kabupaten Pasaman Barat tahun 2024,” kata H. Erianto saat membuka rapat.

Dalam laporan Pansus DPRD Pasaman Barat itu, di sampaikan sesuai dengan hasil rapat Pansus DPRD Pasaman Barat dengan OPD terkait sebagai tim penyusun RPJPD.

Serta telah di lakukan kunjungan kerja dan pendalaman pansus ke beberapa daerah, Ranperda yang sedang di susun masih sama dengan kabupaten lainnya.

“Berdasarkan Undang-undang nomor 31 tahun 2014 tentang pemerintah daerah, Undang-undang nomor 25 tahun 2004 tentang rencana pembangunan nasional.”

“Termasuk peraturan menteri dalam negeri nomor 80 tahun 2015 tentang pembentukan produk hukum daerah. Juga peraturan menteri dalam negeri nomor 86 tahun 2017 tentang tatacara perencanaan.”

“Juga.pengendalian dan evaluasi pembangunan daerah. Tatacara evaluasi Ranperda tentang RPJPD dan RPJMD, serta tatacara RPJPD, RPJMD dan RKPD.”

“Maka Pansus DPRD Pasaman Barat bersama OPD terkait telah mempedomani peraturan yang berlaku sebagai mana tersebut di atas”, kata Erianto.

Simpulkan Beberapa Masukan

Setelah melakukan pembahasan secara komprehensif, maka Pansus DPRD menyimpulkan beberapa masukan dan pendapat.

Di antaranya, arah kebijakan harus melibatkan seluruh potensi yang ada di Kabupaten Pasaman Barat.

Dalam penyusunan RPJPD harus memperhatikan keselarasan proses dan tahapan harus sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku.

Selanjutnya, tim penyusun RPJPD diharapkan dapat menyusun RPJPD sesuai dengan harapan masyarakat Kabupaten Pasaman Barat.

Pansus juga memberikan masukan supaya dapat menjadi perhatian dalam penyusunan RPJPD, karena yang menggunakan RPJPD tahun 2024 -2045 adalah generasi Z dan generasi alpha.

“Pansus DPRD Pasaman Barat juga sepakat, pembahasan RPJPD di lanjutkan ke tahap berikutnya.”

“Berupa evaluasi dan masukan dari OPD serta stakeholder terkait demi ke sempurna RPJPD dan sesuai dengan harapan masyarakat Pasaman Barat,” tutup Erianto. (bud)

Exit mobile version