Pasaman Barat – Hal angket ini untuk menyelidiki pengelolaan keuangan daerah yang menyebabkan puluhan miliar anggaran kegiatan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) tidak terbayarkan hingga akhir tahun 2024.
“Melalui rapat badan musyawarah, tujuh fraksi telah setuju dengan hak angket.”
Nantinya, penetapan resmi akan dilakukan dalam rapat paripurna,” kata Ketua Komisi 1 DPRD Pasaman Barat, Adriwilza, juga Wakil Ketua Fraksi Gerindra, Jumat (3/1/2025).
Fraksi-fraksi yang menyetujui usulan ini adalah Fraksi Pembangunan Nurani Ummat, Fraksi PKS, Fraksi Demokrat, Fraksi PKB, Fraksi Nasdem, Fraksi Gerindra, dan Fraksi Golkar.
Adriwilza menyatakan, persoalan ini harus ditangani serius karena menyangkut pembangunan daerah.
“Jika dibiarkan, kondisi ini akan semakin merugikan masyarakat. Kas daerah yang kosong harus dijelaskan oleh Pemkab Pasaman Barat,” tegasnya.
Ia juga menyoroti dampak langsung dari masalah ini terhadap masyarakat dan pelaku usaha.
“Pekerjaan yang telah selesai dengan dokumen pencairan lengkap tidak dapat dibayarkan. Ini menciptakan kerugian besar bagi mereka yang telah bekerja sesuai kontrak,” katanya.
Menurut informasi yang dihimpun, dana yang tidak dapat dicairkan bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), Dana Alokasi Khusus (DAK), dan Dana Alokasi Umum (DAU). Di DPRD sendiri, sekitar Rp2,4 miliar tidak dapat dicairkan.
Termasuk untuk kegiatan sekretariat, perjalanan dinas, reses, orientasi, kerja sama media, dan belanja operasional lainnya.
Di Dinas Pendidikan, sekitar Rp29 miliar tidak dapat di cairkan, termasuk Rp12 miliar untuk kegiatan fisik dan pengawasan, serta Rp200 juta yang bersumber dari DAK. Kondisi serupa juga terjadi di Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang (PUPR) dan OPD lainnya, dengan total puluhan miliar anggaran yang tertunda pembayarannya.
Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Pasaman Barat, Maibonni, menyebut bahwa realisasi penerimaan daerah tidak mencapai target, terutama pada Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan Dana Bagi Hasil (DBH) dari Pemerintah Provinsi Sumatera Barat.
“Kondisi ini berdampak langsung pada kemampuan keuangan daerah untuk memenuhi kebutuhan belanja operasional dan modal, sehingga sejumlah kewajiban belum dapat dipenuhi hingga akhir tahun 2024,” jelas Maibonni.
Ia menambahkan bahwa kegiatan yang belum dibayarkan akan dicatat sebagai utang belanja dalam laporan keuangan OPD. Pemkab berencana melakukan pergeseran anggaran pada Maret 2025 untuk menyelesaikan pembayaran yang tertunda.
Usulan hak angket oleh DPRD menjadi langkah awal untuk mencari akar masalah dari pengelolaan keuangan ini.
Sementara itu, Pemkab Pasaman Barat berkomitmen untuk menyelesaikan kewajiban belanja dan meningkatkan pengelolaan keuangan agar kejadian serupa tidak terulang.
“Dengan hak angket, kami berharap masalah ini dapat diungkap secara transparan demi kepentingan masyarakat,” tutup Adriwilza. (*)
