DPD FKBPPPN Dharmasraya Imbau Pemerintah Tidak Langgar Amanat Undang-undang

DPD FKBPPPN Dharmasraya mengimbau pemerintah agar tidak melanggar  amanat Undang-undang.
DPD FKBPPPN Dharmasraya mengimbau pemerintah agar tidak melanggar  amanat Undang-undang.

Dharmasraya, posinfo.co– Bola panas Pengangkatan Satpol menjadi Pegawai Negeri Sipil( PNS) seperti yang telah di amanatkan UU masih terus menggelinding di seluruh penjuru daerah.

Tak terkecuali di Kabupaten hasil pemekaran Kabupaten Sijunjung ( Dharmasraya).

Di mana, Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) FKBPPPN Dharmasraya, James Wood, minta Menpan RB tidak melanggar konstitusi.

Hal ini terkait dalam menjalankan amanat UU dan regulasi khusus diangkat status kepegawaiannya menjadi PNS sesuai dengan amanat UU 23 tahun 2014.

UU ini tentang Pemerintahan Daerah yang terdapat pada Pasal 256.

Ketua DPD FKBPPPN juga berpesan kepada menteri pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi supaya pemerintah tidak melanggar konstitusi.

Serta jalankan amanat peraturan perundang undangan, berdasarkan UU No.23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah di Pasal 256.

Pada intinya menyatakan bahwa Polisi Pamong Praja adalah jabatan fungsional Pegawai Negeri Sipil.

Hal ini dalam upaya memastikan kepatuhan terhadap konstitusi dan amanat Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014.

Terkait Pemerintahan Daerah dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, Forum Komunikasi Bantuan Polisi Pamong Praja Nusantara (FKBPPPN)

“Kami mendesak kepada Mendagri dan Menpan RB serta semua jajaran pemerintah pusat dan daerah untuk tidak melanggar amanat Undang-Undang.”

“Melainkan untuk segera menjalankan amanat Undang-Undang No.23 Tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah,” tegasnya Rabu (07/02/24).

Pada Pasal 255 ayat 1 jelas mengamanatkan, bahwa pada intinya Satpol-PP di bentuk untuk Menegakkan Perda dan Perkada.

Selanjutnya pada Pasal 256 mengamanatkan yang pada intinya Polisi Pamong Praja adalah Jabatan Fungsional Pegawai Negeri.

Selanjutnya di atur dalam turunan peraturan pelaksana di bawah Undang-Undang.

Salah satunya yaitu Peraturan Pemerintah 16 tahun 2018 tentang Satuan Polisi Pamong Praja pada Pasal 1 ayat 2.

Serta di dalam Permendagri Nomor 16 Tahun 2023 Standar Operasional Prosedur Satuan Polisi Pamong Praja.

Ada pula pada Kode Etik Polisi Pamong Praja Pasal 1 ayat 5 pada intinya mengamanatkan Polisi Pamong Praja adalah anggota Satuan Polisi Pamong Praja sebagai aparat Pemerintah Daerah yang diduduki oleh Pegawai Negeri Sipil.

Penyelesaian Masalah Pegawai Honorer

Di sisi lain, PLH Deputi SDM Aparatur KemenPAN&RB Aba Subagja menjelaskan, pada saat pertemuan di ruang rapat Deputi SDMA Lantai 2 Gedung KemenPAN&RB menyarankan agar Kemendagri membuat konsep penyelesaian honorer Pegawai Non PNS Pol PP untuk menjadi PNS.

Sementara itu, Fadlun Abdilah selaku ketua umum FKBPPPN memberikan pesan kepada Mendagri, Menpan RB, pemerintah pusat dan pemerintah daerah agar tidak melanggar amanat peraturan perundang-undangan

Serta menjalankan amanat peraturan Perundang-undangan sesuai dengan AUPB yang di amanatkan dalam Undang-undang Nomer 30 Tahun 2014 tentang Adminitrasi Pemerintahan Pasal 10 ayat 1

“Semua harus meliputi asas kepastian hukum, kemanfaatan, ketidakberpihakan, kecermatan, tidak menyalahgunakan kewenangan.”

“Termasuk asas keterbukaan, kepentingan umum dan pelayanan yang baik,” jelasnya.

Jika haknya tak dipenuhi, pihaknya akan melakukan aksi damai kembali di bulan Februari.

“Hal ini jika Mendagri selaku Instansi Pembina Satpol-PP dan Pol PP melanggar apa Undang-undang.”

“ami meminta agar Menteri Dalam Negeri menjalankan amanat Undang-undang 23 Tahun 2014 Pasal 256 yang pada intinya Polisi Pamong Praja adalah Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil.”

“Kami tidak menuntut PNS, tapi amanat aturan Undang-undang 23 yang mengamanatkan seperti itu seiring sejalan dengan apa yang menjadi amanat dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN.”

“Terutama pada Pasal 66 yang pada intinya tentang Penataan honorer harus selesai di Desember tahun 2024 ini,” ulasnya.

Ia menambahkan, anggota FKBPPPN dari seluruh Indonesia berencana menggelar aksi damai di Kemendagri selama tiga hari berturut-turut.

Tujuannya untuk menegaskan tuntutan mereka terhadap kepatuhan pemerintah terhadap amanat Undang-Undang yang berlaku. (010)

Exit mobile version