Padang, posinfo.co – Dinas Pendidikan Provinsi Sumbar dan Kota Padang terkesan tak sejalan.
Hal itu berkaitan dengan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) sistem Zonasi.
PPDB melalui jalur ini sejatinya menghadirkan modus dengan memanipulasi data kependudukannya atau Kartu Keluarga (KK).
Wali murid biasanya memindahkan alamat rumah dan KK calon siswa yang sesuai dengan zonasi sekolah.
Modus ini biasanya dilakukan setahun sebelum PPDB dibuka. Sehingga, secara aturan tidak terjadi pelanggaran.
Disdik Sumbar Akan Lakukan Validasi
Menyikapi hal tersebut, Kepala Dinas Pendidikan Sumbar Barlius, MM menjelaskan, pihaknya akan meminta sekolah untuk melakukan data verifikasi.
Hal ini di lakukan terhadap kepada calon siswa apakah memang tinggal sesuai jalur zonasi sekolah atau tidak.
“Kita akan melakukan verifikasi terhadap calon siswa yang telah memberikan data ke sekolah.”
“Jika memang benar calon siswa tersebut berdomisili sesuai alamat KK tentu kita terima,” ungkap Barlius.
Namun ia mengatakan, jika tidak berdomisili dan menumpang KK agar dapat di terima sesuai jalur zonasi sekolah, tentu tidak kita terima.
Oleh karena itu, kita akan melakukan verifikasi terhadap data siswa yang masuk melalui sistim zonasi,” ucapnya, Senin (5/6/2023).
Hapus Tradisi Sekolah Favorit
Zonasi sendiri merupakan sistem yang mendasarkan pada zona wilayah PPDB dan sekolah tujuan.
Calon siswa hanya dapat melanjutkan sekolahnya sesuai aturan zonasi.
Tujuannya agar sekolah favorit yang selama ini ada berkurang atau bahkan terhapus.
Jalur penerimaan zonasi bagi calon siswa yang berdomisili di dalam wilayah zonasi yang di tetapkan pemerintah daerah.
Termasuk kuota bagi anak penyandang disabilitas.
Domisili calon siswa berdasarkan pada alamat pada kartu keluarga yang terbit paling singkat satu tahun sejak tanggal pendaftaran PPDB.
Menolak dengan Tegas
Kepala Bidang Sekolah Menengah Atas (SMA) Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Barat, Mahyan mewanti-wanti indikasi kecurangan tersebut.
Menurutnya, pihaknya dengan tegas membatalkan penerimaan siswa melalui jalur zonasi jika ada kasus pemalsuan KK.
“Kita akan batalkan penerimaan siswa tersebut jika ketahuan mengakali KK.
“Untuk itu kita bekerja sama dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil. Sah atau tidak sahnya sebuah KK yang menentukan Disdukcapil,” jelasnya.
Kadisdik Padang Beda Versi
Kadisdik Kota Padang Yopi Krislova, SH, MM menjelaskan, sah – sah saja jika orang tua memindahkan KK anaknya untuk di terima di sekolah favorit.
“Menurut saya, sah-sah saja jika ada orang tua memindahkan KK anaknya ke KK yang dekat dengan sekolah favorit.”
“Hanya saja pemindahan KK tersebut berumur minimal setahun,” jelasnya.
Yopi Krislova menegaskan, yang tidak boleh itu adalah memindahkan KK anak untuk dapat di terima melalui jalur PPDB sistim zonasi kurang dari setahun.
“Pemindahan KK kurang dari setahun, itu yang tidak boleh. Jika lebih dari setahun, itu boleh-boleh saja,” tegasnya.
Ia menyebut, orang tua bisa memindahkan KK anaknya ke kerabat dan keluarga yang dekat dengan sekolah tujuan. (015)
