Diduga jadi “Wahana” Maksiat, Satpol PP Geruduk Kos-Kosan di Kototangah 

Personel Satpol PP Padang saat melakukan razia Kos-kosan (Foto: Satpol PP Padang)
Personel Satpol PP Padang saat melakukan razia Kos-kosan (Foto: Satpol PP Padang)

Padang, posinfo.co – Adanya kesempatan dan niat menjadi landasan dalam melakukan kejahatan, termasuk pelaku maksiat.

 

Meski setiap hari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Padang menggelar razia hotel dan kos-kosan, namun tak membuat pemilik atau pun penghuni kos jera melakukan hal-hal terlarang.

 

Buktinya, penghuni kos, di Parak Jambu Indah 1 RT 01 / RW 09, Dadok Tunggul Hitam, Kecamatan Koto Tangah, didatangi Pol PP Padang,  Kamis (25/5/2023).

 

Diduga kos-kosan itu membuka peluang sebagai tempat maksiat sehingga memancing kemarahan warga sekitar.

 

Dari laporan warga setempat kepada Satpol PP Padang, pengelola kos-kosan terkesan mencampurkan penghuni perempuan dan laki-laki.

 

Sehingga memberikan peluang bagi penghuni laki-laki dan perempuan berbaur dan bisa saja melakukan perbuatan terlarang.

 

Ini pula yang membuat warga sekitar resah dan terganggu, sehingga melancarkan aksi protes.

 

“Masyarakat menduga kerap terjadi perbuatan maksiat di sana. Mendapat laporan ini, kami segera datang ke lokasi,”ungkap Rozaldi, Kasi Ops Satpol PP Padang.

 

Hanya saja, di lapangan, Rozaldi bersama Suwondo, Kasi Linma tidak menemukan pasangan ilegal di dalam kamar- kamar yang di periksa.

 

Meski demikian, pihak Satpol PP tetap memanggil pemilik kos-kosan guna menjalani pemeriksaan oleh PPNS.

 

Rozaldi menyampaikan, sesuai dengan Perda 9 tahun 2016, terkait pengelolaan rumah kos dan penginapan bahwa, pengelola tidak boleh mencampurkan antara kos laki laki dan perempuan dalam satu lokasi.

 

“Kita menemukan di sana, jika kamar kos laki laki bersebelahan dengan perempuan. Atas temuan ini, pemilik tempat kita panggil,” pungkas Rozaldi. (001)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *