Curi Emas dan Uang, Residivis Ini Kembali Ditangkap Polres Dharmasraya 

Curi Emas dan uang, R yang merupakan residivis ditangkap Polres Dharmasraya.
Curi Emas dan uang, R yang merupakan residivis ditangkap Polres Dharmasraya.

Dharmasraya, posinfo.co – Dua kali keluar masuk penjara, tak lantas membuat S (23), warga Jorong Lubuk Agam, Nagari Ampang Kuranji, Kecamatan Koto Baru bertaubat.

Residivis ini di tangkap jajaran Polsek Sungai Rumbai, setelah melakukan pencurian emas 52 gram serta uang sebesar Rp10 juta.

BB ini di curi di rumah Nurhana warga Jorong Koto di Bawah, Kenagarian Koto Ranah Kecamatan Koto Besar, Jumat 05 April 2024 sekira pukul 15.30 Wib.

“Pelaku kita amankan di wilayah Sungai Bengkal Kabupaten Tebo.”

“Saat akan melarikan ke daerah Bandung,” kata Kapolres AKBP Bagus Ikhwan, melalui Kapolsek Sungai Rumbai AKP Suyanto, Minggu (28/04/24).

Ia menyebut, untuk menghilangkan jejak, pelaku berencana hendak lari ke wilayah Badung Jawa Barat, melalui jalur darat atau naik bus.

“Penangkapan pelaku berdasarkan Laporan Polisi (LP) nomor 94/IV/2024 Polsek Sungai Rumbai Polres Dharmasraya Polda Sumbar, yang terjadi pada hari Jumat tanggal 5 April 2024,” jelasnya.

Ia menjelaskan, dari informasi di terima, bahwa pelaku telah berangkat menuju Bandung menggunakan Bus Transport Express di daerah Tukum Rantau Ikil, Kabupaten Muaro Bungo.

“Mengetahui hal itu, kita berkoordinasi dengan anggota Opsnal Polres Tebo. Alhasil pelaku berhasil di amankan ketika tiba di daerah Tebo,  Jambi,” tegasnya.

Dari pelaku, petugas berhasil menyita barang bukti berupa satu unit sepeda motor merk Yamaha NMAX warna biru tanpa nomor polisi.

Kemungkinan hasil dari perbuatan tindak pidana pencurian yang di lakukan pelaku , serta satu unit ponsel merk Oppo A5s milik korban.

“Saat ini pelaku bersama BB telah kita amankan di Mapolres Dharmasraya untuk di lakukan pengembangan,” ucapnya.

Dari keterangan pelaku, perbuatan tersebut di lakukan bersama dengan rekannya yang saat ini masih terus di lakukan pengejaran.

“Pelaku akan di jerat dengan Pasal 363 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) (010)

Exit mobile version