Cagar Budaya Bangunan SMA 1 Kehilangan Keasliannya

Cagar budaya, bangunan SMA 1 Padang di Jalan Sudirman Padang yang kini jadi perkantoran.
Cagar budaya, bangunan SMA 1 Padang di Jalan Sudirman Padang yang kini jadi perkantoran.

Padang, posinfo.co – Salah satu cagar budaya, bangunan SMA 1 Padang yang berlokasi di Jalan Sudirman Padang, ke depan mungkin tak bisa lagi terlihat keasliannya.

Masyarakat terutama alumni SMA 1 Padang tak akan lagi berdesir hatinya jika melewati bekas sekolahnya yang kini jadi perkantoran itu.

Mereka juga tak bisa lagi menikmati masa-masa SMA sambil bernostalgia mengingat kenangan indah masa lalu.

Dengan alasan agar tetap lestari, Pemko Padang beralasan akan mengadaptasi bangunan bekas SMA 1 Padang ini.

Kepala Dinas Pendidikan Kita Padang, Yopi Krislova mengakui, jika bangunan bekas SMA 1 akan di daptasi untuk memenuhi kebutuhan masa kini.

Saat ini bangunan SMA 1 lama yang berada di jalan Sudirman dan Simpang Kandang itu di lapisi Aluminium Composite Panel (ACP).

Hal ini dengan maksud agar bangunan tetap berdiri kokoh dan tidak rusak.

“Pemasangan ACP pada eks SMA Negeri 1 Padang sebenarnya telah berlangsung pada masa-masa sebelumnya.”

“Itu semua karena Pemerintah Kota Padang berkomitmen menjaga kelestarian bangunan cagar budaya,” tutur Yopi, Sabtu (3/6/2023).

Sudah Sesuai Undang-undang

Aluminium Composite Panel (ACP).

Ia menerangkan, memang pada hakekatnya bangunan cagar budaya tidak boleh sembarang di perlakukan.

Akan tetapi sesuai dengan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya, di nyatakan bahwa sebuah bangunan cagar budaya dapat dilakukan adaptasi.

Pada Undang-undang tersebut terutama pada pasal 83 ayat satu dan ayat dua, bahwa bangunan cagar budaya atau struktur cagar budaya bisa di adaptasi untuk memenuhi kebutuhan masa kini.

Yopi mengatakan, semua tentu dengan tetap mempertahankan ciri asli dan/atau muka bangunan cagar budaya atau struktur cagar budaya.

Dan/atau ciri asli lanskap budaya dan/atau permukaan tanah situs cagar budaya atau Kawasan Cagar Budaya sebelum di lakukan adaptasi.

“Adaptasi dengan mempertahankan nilai-nilai yang melekat pada cagar budaya,” terangnya.

Kemudian menambah fasilitas sesuai dengan kebutuhan, mengubah susunan ruang secara terbatas dan mempertahankan gaya arsitektur.

Termasuk konstruksi asli dan keharmonisan estetika lingkungan di sekitarnya.

“Berdasarkan pasal ini Pemko Padang berkesempatan melakukan perubahan dan penambahan pada SMA 1,” ungkap Yopi.

Ia mengatakan, apabila ACP yang telah terpasang dan di lepas kembali akan berpengaruh kepada bangunan.

Pengembalian pada rupa semula justru dikuatirkan akan merusak bentuk aslinya.

Hingga saat ini Pemko Padang terus berkomitmen menjaga kelestarian bangunan cagar budaya.

Salah satu upaya adalah menginventarisir bangunan cagar budaya yang dibtetapkan dengan SK Walikota Nomor 3 tahun 1998. (001)

Exit mobile version