Bupati Sutan Riska Serahkan 137 Bidang Sertifikat Retribusi Tanah

Sebanyak 137 bidang persil sertifikat retribusi tanah, diserahkan oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Dharmasraya  kepada masyarakat di Nagari Silago dan Lubuak Karak., Kecamatan IX Koto, di halaman kantor bupati setempat, Senin (23/12/2024).

Masyarakat melihatkan sertipikat retribusi tanah setalah penyerahan secara simbolis oleh Bupati Sutan Riska.
Masyarakat melihatkan sertipikat retribusi tanah setalah penyerahan secara simbolis oleh Bupati Sutan Riska.

Dharmasraya – Penyerahan sertifikat redistribusi tanah tahun 2024 dapat terlaksana atas dukungan penuh dari Kantor Pertanahan Dharmasraya.

“Tentu kami sangat mengapresiasi capaian ini,” kata Kepala Dinas Perumahan, Permukiman, dan Pertanahan (Perkimtan) Dharmasraya, Sillaturahim.

Ia menjelaskan redistribusi tanah adalah implementasi penataan aset dalam rangka pelaksanaan reforma agraria.

Dalam pelaksanaannya Pemerintah Kabupaten Dharmasraya bekerjasama dengan Kantor Pertanahan Dharmasraya.

Hal tersebut juga berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2023 tentang percepatan pelaksanaan reformasi agraria, kata dia dan selanjutnya diintegrasikan dengan penataan akses.

“Ini juga untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat yang berbasis pada pemanfaatan tanah dalam wadah kelembagaan gugus tugas reforma agraria Kabupaten Dharmasraya,” katanya.

Ia mengatakan sumber tanah objek reforma agraria (Tora) yang menjadi objek redistribusi adalah pelepasan kawasan hutan (PKH) dan penyelesaian penguasaan tanah dalam Kawasan Hutan (PPTKH).

“PKH dan PPTKH telah ditetapkan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan 2022 seluas 515,59 hektare di Nagari Banai, Nagari Lubuk Karak, dan Nagari Silago, Kecamatan Sembilan Koto,” katanya.

Ia mengemukakan dari luas tersebut, sertipikat redistribusi tanah yang direalisasikan pada 2024 sebanyak 137 Bidang dengan rincian di Nagari Silago sebanyak 21 bidang dengan luas 4,47 hektare, dan Nagari Lubuk Karak sebanyak 113 bidang dengan luas 24,37 hektare.

Ia mengatakan penyerahan sertifikat melalui program redistribusi tanah akan memberikan kepastian dan perlindungan hukum bagi masyarakat pemegang hak tanah dan penggarap lahan.

“Program-program ini menjadi langkah untuk menjamin kepastian hukum dan pastinya juga akan meningkatkan kualitas masyarakat,” ungkapnya. (*)

Exit mobile version