Pasaman Barat, posinfo.co – Bupati Pasaman Barat (Pasbar) Hamsuardi menyampaikan 19 usulan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Kabupaten Pasaman Barat 2024, Senin (8/1/2024) di ruang rapat DPRD.
Rapat di pimpin dan di buka oleh Ketua DPRD Pasbar Erianto di dampingi Wakil Ketua DPRD Pasbar Endra Yama Putra.
Kegiatan di hadiri anggota DPRD lainnya, Kepala OPD dan stakeholder terkait.
Adapun 19 daftar usulan Propemperda Pemda Tahun 2024 itu diantaranya, Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 18 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah.
Bantuan Hukum kepada Masyarakat Miskin dan Kurang Mampu, Rencana Pembangunan Industri Kabupaten Pasaman Barat.
Pengelolaan Perikanan di Perairan Umum dan Daratan, Penyelenggaraan Pemerintahan Berbasis Elektronik di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Pasaman Barat.
Selanjutnya, Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kabupaten Pasaman Barat Tahun 2023-2032, Kegiatan Keagamaan di Kabupaten Pasaman Barat.
Berikutnya, Penanggulangan Kemiskinan Kabupaten Pasaman Barat, Rencana Pembangunan Jangka Panjang daerah Tahun 2025-2045.
Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2017 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan.
Lanjut, Perusahaan Perseroan Daerah Tuah Basamo Mandiri.
Seterusnya, Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perumda Air Minum Tirta Gemilang.
Termasuk Wali Nagari, Bamus Nagari dan Perangkat Nagari, Pencegahan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika.
Kemudian, Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Penyuluh Pertanian, Perikanan dan Kehutanan Kabupaten Pasaman Barat.
Juga Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun 2023, Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024.
Selanjutnya Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025 dan Penyelenggaraan Transportasi.
Total 23 Promperda
Sementara itu, Ketua DPRD Pasbar Erianto menambahkan lima Ranperda yang di usulkan berdasarkan inisiatif dari DPRD Pasbar. Sehingga total menjadi 23 Propemperda.
Kelima Ranperda itu, pertama Ranperda tentang Penyelenggaraan Pendidikan Diniyah Kabupaten Pasaman Barat.
Kedua, Ranperda tentang Pemberdayaan Koperasi dan UMKM.
Ketiga, Ranperda tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani.
Keempat, Ranperda tentang Perubahan ke dua atas Perda Nomor 9 Tahun 2011 tentang Kerapatan Adat Nagari.
Serta Ranperda tentang Izin Pertambangan Rakyat.
Bupati mengatakan, pembentukan Peraturan Daerah, harus memenuhi unsur formil.
Hal ini sebagaimana amanat Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan dan perubahannya.
“Juga di atur lebih lanjut dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah dan perubahannya,” jelasnya.
Ia berharap Pembentukan Peraturan Daerah dapat terlaksana secara tertib, teratur, sistematis, tidak tumpang tindih dan memperhatikan skala prioritas.
Propemperda secara simbolis di serahkan oleh Bupati Hamsuardi ke Pimpinan DPRD.
Rapat di lanjutkan dengan penyampaian Nota Pengantar Rancangan Awal Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Pasaman Barat Tahun 2025–2045 oleh Bupati Hamsuardi
Pada Paripurna kedua masa sidang kedua itu, Bupati Hamsuardi menegaskan bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 di nyatakan bahwa Rencana Pembangunan jangka panjang daerah adalah dokumen perencanaan daerah untuk periode dua puluh tahun.
Ini merupakan penjabaran dari visi, misi, arah kebijakan, dan sasaran pokok pembangunan daerah.
“RPJPD Kabupaten Pasaman Barat tahun 2025–2045 merupakan Rencana pembangunan jangka panjang daerah kedua sejak berdirinya Kabupaten Pasaman Barat.”
“RPJPD Pertama Kabupaten Pasaman Barat Tahun 2005–2025 akan berakhir pada Tahun 2025.
Paling lambat satu tahun sebelum berakhirnya periode RPJPD, harus disusun Rancangan Awal RPJPD Periode berikutnya,” tangkasnya. (ida)
