Bupati Pasbar Serahkan SK Bupati Kepada Masyarakat Hukum Adat Tinggam Talu dan Silawai Air Bangis

Bupati Pasbar serahkan SK bupati kepada masyarakat hukum adat Tinggam Talu dan Silawai Air Bangis.
Bupati Pasbar serahkan SK bupati kepada masyarakat hukum adat Tinggam Talu dan Silawai Air Bangis.

Pasaman Barat, posinfo.co – Pengakuan dan perlindungan terhadap kesatuan masyarakat hukum adat dan hak tradisionalnya dapat di akui sebagai masyarakat Hukum Adat.

Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri dan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup.

Menindaklanjuti amanat peraturan tersebut, Bupati Pasaman Barat  Hamsuardi menyerahkan Surat Keputusan (SK) Bupati kepada Masyarakat Hukum Adat Tinggam Talu dan Silawai Air Bangis.

Kegiatan di saksikan langsung oleh Gubernur Sumatera Barat  Mahyeldi Ansharullah, Selasa (30/4) di Jorong Harapan Tinggam Sinuruik Talamau.

Pada kesempatan itu, gubernur mengatakan, potensi yang ada harus di maksimalkan dengan sebaik mungkin.

Kearifan lokal harus di jaga dengan baik, masyarakat Tinggam harus mewujudkan rasa syukur dengan merawat dan menjaga.

Ia menegaskan akan membantu SK itu hingga ke Kementerian Lingkungan Hidup.

“Berusaha meningkatkan ekonomi tanpa merusak lingkungan hidup.”

“Nanti, Hutan Adat Rimbo Bukik Gantiang dan Rimbo Bukik Ulu Sipokak seluas 348 hektar ini manfaatkanlah dengan ketentuan yang ada.”

“Bisa kita tanami seperti misalnya tanaman durian tinggam, kopi, padi, dan lainnya yang kita harapkan dapat kita ekspor ke daerah lain.”

“Kabarnya, Tinggam Talamau memiliki 11 varietas padi lokal khas. Semoga hal ini dapat dicontoh oleh masyarakat hukum adat lainnya di Sumbar,” ungkapnya.

Harus Bermanfaat

Bupati Hamsuardi mengucapkan terima kasih atas dukungan penuh dari Pemerintah Provinsi Sumatera Barat.

Ia berharap usaha tersebut dapat dilanjutkan hingga ke pemerintah pusat.

Lebih lanjut ia berharap tanah adat tersebut dapat di manfaatkan untuk berkebun, sawah, dan lainnya.

“Tahun ini juga telah di anggarkan oleh bapak Gubernur untuk pembangunan jalan Talu ini sebesar Rp28 milyar.”

“Mudah mudahan dapat dilaksanakan dan bisa dimanfaatkan dengan sebaik baiknya,” tambah Bupati Hamsuardi.

Dt Mangkuto Alam Syamsul Bahri mengungkapkan bahwa hutan adat tersebut sudah lama di usulkan.

Hal itu membuahkan hasil hingga pada hari ini di lakukannya pemberian SK kepada masyarakat Hukum Adat.

Ia menjelaskan bahwa tanah adat tinggam ada 2 hamparan, yakni Rimbo Bukik Gantiang dan Rimbo Bukik Ulu Sipokak seluas 348 ha.

“Kami melanjutkan warisan dari nenek moyang untuk di jadikan hutan adat. Acara tradisi adat dan budaya lainnya tetap di lestarikan di Kecamatan Talamau ini,” jelasnya.(bud)

Exit mobile version