Dharmasraya – Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Dharmasraya, siap menerima laporan dan aduan masyarakat, bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) nakal ada daerah tersebut.
“KIta siap menerima laporan masyarakat, yang melihat ASN nongkrong saat jam kerja,” kata Plt BKPSDM, Ummu Azizah, Selasa (04/11/25).
Ia mengatakan, bahwa BKPSDM siap menerima kritik, saran dan laporan dari masyarakat, terkait ASN yang berkeliaran atau nongkrong saat jam kerja.
“Laporkan jika masyarakat melihat ASN berkeliaran atau nongkrong saat jam kerja, tentu dengan bukti lengkap,” ucapnya
Dikatakannya, masyarakat diminta, mempersiapkan data bukti-bukti saat melapor ke BPKSDM. Sebab, tampa bukti, pihaknya tidak akan memproses.
“Lengkapi foto Oknum ASN, Identitas, lokasi trus jamnya, serta instalasi ASN bekerja,” sebutnya dengan tegas.
Ia menjelaskan, bahwa upaya tersebut dilakukan, dalam rangka meningkatkan kedisiplinan pegawai di lingkup Pemkab Dharmasraya.
“Kita tidak ingin, masyarakat menilai, kalau pegawai itu makan gaji buta,” sebut Ummu Azizah, via telfon genggamnya.
Ia menegaskan, pihaknya siap memproses segala laporan masyarakat, terkait adanya ASN yang nakal
Menurutnya, laporan penegakan disiplin yang dapat tindaklanjuti adalah pegawai yang berstatus ASN. Untuk tenaga kontrak atau tenaga harian lepas tidak dapat diproses melalui BKPSDM.
“Jadi dalam laporan harus dibedakan, yang bersangkutan ASN, THL, atau tenaga kontrak. Kalau ASN, bukti-bukti cukup kita proses,” ujarnya.
Ia menyatakan akan memberikan sanksi kepada ASN yang meninggal tugas saat jam kerja. Pemberian sanksi berdasarkan akumulasi ASN meninggalkan tugas saat jam kerja.
“Delapan jam akumulasi ASN meninggalkan tugas saat jam kerja sama dengan satu hari tanpa keterangan, 24 jam atau tiga hari terbukti ASN meninggalkan tugas saat jam kerja akan diberikan Sanksi teguran lisan,” ungkapnya.
Ia mengatakan masyarakat dapat memanfaatkan kanal “Lapor Kak Anisa” untuk melaporkan ASN yang ditemukan berkeliaran atau nongkrong di warung kopi saat jam kerja. Kanal “Lapor Kak Annisa” sudah mengakomodir seluruh bentuk laporan yang berkaitan pelayanan masyarakat.
“Jika nanti laporan berkaitan dengan pengawasan ASN, laporan tersebut akan diformat ke BKPSDM untuk ditindaklanjuti,” ujarnya.
Sebelumnya, kata dia, sebanyak 18 ASN telah dijatuhi sanksi indisipliner sepanjang Januari hingga saat ini, dari jumlah tersebut enam orang diantaranya diberi sanksi disiplin berat, dua orang disiplin sedang, dan 10 orang disiplin ringan.
“Empat dari enam yang di sanksi disiplin berat telah dipecat dari ASN, dua orangnya lagi pembebasan dari jabatan,” jelasnya.
Ia berharap tindakan atau sanksi tegas yang dijatuhkan BKPSDM dapat menjadi pembelajaran bagi ASN ataupun pegawai lain dilingkungan Pemerintah Kabupaten Pemkab
Ia menambahkan pihaknya saat ini juga melakukan pemeriksaan terhadap empat ASN yang duga melakukan pelanggaran disiplin, satu diantaranya berpotensi dipecat karena terlibat kasus Tipikor.(*)
