Dharmasraya – Hal itu, mengingat, masa tenang kampanye bagi bakal calon bupati-wakil bupati, walikota-wakil walikota serta gubernur-wakil gubernur, telah berada di ambang pintu.
“Kita minta seluruh jajaran pengawasan baik tingkat kabupaten hingga Kecamatan dan nagari lakukan pengawasan dengan ketat,” kata Ketua Bawaslu Subandiyono.
Ia menyampaikan itu saat rapat kerja pengawasan kampanye pada pemilihan tahun 2024, di Gedung Kampus III Unand Dharmasraya, Jumat (22/11/2024).
Ia mengatakan, bahwa tepat pada pukul 00.00 WIB Jumat dini hari, masa kampanye bagi setiap pasangan calon tidak lagi dibenarkan.
“Tanggal 24 November 2024, sudah masuk masa tenang, dan tidak apalagi kegiatan kampanye oleh setiap paslon,” jelasnya
Ia menegaskan, bahwa pengawasan juga dapat dilakukan oleh masyarakat umum, tidak hanya oleh Bawaslu beserta jajaranya.
“Peran serta masyarakat dalam melakukan Pengawasan sangat kami butuhkan, dalam menjaga pemilu yang damai,” tegasnya.
Sementara itu, Hariani, SAP selaku pemateri menyebutkan, agar suara rakyat itu terjaga, dan haknya sampai sesuai dengan keinginan pemilih, maka perlu peran petugas Pengawas
“Agar Pemilu itu terjaga dan hak masyarakat terpenuhi, maka harus dijaga,” ungkapnya di hadapan seluruh Panwascam dan seluruh Organda. (*)
