Dharmasraya, posinfo.co – Merebak isu tak sedap di Sekretariat Bahagian Umum, Pemkab Dharmasraya. Di mana, ada temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Provinsi Sumatera Barat yang di duga merugikan negara hingga mencapai miliaran rupiah.
Kabar mengejutkan itu berhembus sejak pertengahan bulan Januari 2024. Bahkan, dari data yang di dapat, buntut dari temuan BPK itu, Kepala Bahagian Umum (Kabag Umum) di duga di non aktifkan dari jabatannya sebagai kabag Umum.
Sementara itu, Kepala Inspektorat Kabupaten Dharmasraya, Andi Sumanto, saat di konfirmasi terkait adanya temuan BPK di Bagian Umum Pemkab setempat, terkesan menutupi dengan berbagai alasan.
“Bukan kewenangan kami untuk menyampaikan hasil temuan BPK itu,” kata Andi Sumanto, via telpon genggamnya, Selasa (30/01/24).
Ia menjelaskan, jika data yang di tanya untuk kebutuhan publikasi, pihaknya meminta agar melayangkan surat permintaan data ke BPK terkait temuan tersebut.
“Bapak buat saja surat resmi ke BPK untuk permintaan data temuan itu,” ucap mantan kepala Bappeda tersebut.
Tidak Ada Izin Berikan Keterangan
Andi Sumanto juga mengatakan, bahwa pihaknya tidak mendapat izin dari BPK untuk memberikan keterangan terkait temuanya di Bagian Umum pemkab itu.
“Kita tidak ada izin dari BPK untuk memberikan keterangan berapa nominal temuan itu,” tegasnya.
Jika adanya temuan, kewenangan Inspektorat hanya pembinaan internal. Sebab, salah satu tugas Inspektorat adalah melakukan pembinaan secara internal.
“Bila ada temuan, maka yang bersangkutan punya waktu selama 60 hari untuk mengembalikan temuan itu,” ucapnya.
Ia mengatakan, bahwa setiap temuan itu sifatnya rahasia dan lebih pada pembinaan internal.
Meski bersikukuh tidak memberikan berapa nominal temuan BPK itu, namun pihaknya tak menapik adanya surat dari BPK yang diterimanya soal temuan.
“Kita menerima surat temuan dari BPK itu sekitar satu minggu belakangan,” jelasnya sambil mengecilkan suara.
Dari keterangan yang di berikan oleh Kepala Inspektorat, pihaknya tetap bersikukuh untuk tidak memberikan jawaban berapa temuan itu. Ini dengan dalih “bukan kewenangan kami”. (010)
