APBD Tidak Lagi Menjadi Informasi yang Dirahasiakan

Dinas Kominfo Kabupaten Dharmasraya bersama sejumlah OPD dan para awak media berkunjung ke kantor KIP pusat.
Dinas Kominfo Kabupaten Dharmasraya bersama sejumlah OPD dan para awak media berkunjung ke kantor KIP pusat.

Dharmasraya, posinfo.co -Komisioner Komisi Informasi Pusat (KIP) Rospita Vici Paulyn menyebutkan perlu adanya ketegasan pemerintah daerah, Pemkab dan Pemko serta Gubernur dalam mendorong keterbukaan informasi publik.

Terutama di bidang anggaran. Hal ini agar terciptanya informasi yang terbuka.

Karena, setiap Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) maupun APBN tidak lagi menjadi rahasia publik yang harus di rahasiakan.

Begitu juga dengan anggaran yang telah di Audit.

Pernyataan itu di sampaikan saat Dinas Kominfo Kabupaten Dharmasraya bersama sejumlah OPD dan para awak media yang bekerja di daerah itu, berkunjung ke kantor KIP pusat di Jalan Abdul Muis Nomor 40 Jakarta Pusat, pada Senin (19/02/24).

Dalam pertemuan itu, Vici  mengatakan, setiap APBD dan sejenisnya bisa  menjadi rahasia apabila ada aturan atau Undang-Undang yang menyebutkan APBD itu menjadi rahasia.

“Selama tidak ada Undang-undang yang mengaturnya, maka ia menjadi informasi yang terbuka,”katanya.

Ia menyebut, jika hal itu di bilang rahasia maka harus di lakukan uji konsekuensi. Sehingga, PPID harus melakukan uji konsekuensi.

“Nah, uji konsekuensi ini wajib melibatkan Akademisi dan melibatkan masyarakat untuk melihat apa benar APBD ini menjadi sesuatu yang dirahasiakan,” ucapnya

Sebab, segala sesuatu yang menjadi rahasia, jika hal tersebut di buka ke publik akan lebih besar mudaratnya ketimbang manfaat atau menjadi kisruh dan itu boleh dirahasiakan.

“Sepanjang belum ada aturan atau Undang-undang yang menyatakan data A tersebut merupakan rahasia maka publik berhak tau secara detail,” sebutnya

Bagian  dari Perbaikan Sistem

Pada dasarnya, keterbukaan informasi merupakan bagian dari perbaikan sistem. Sehingga, lanjutnya, perlu ketegasan kepala daerahnya melalui PPID.

“Maka wartawan merupakan salah satu wadah untuk menyampaikan informasi, karena mereka memberikan informasi secara serta merta,” katanya.

Ia juga mengatakan, bahwa saat ini informasi yang harus dirahasiakan itu berkisar di angka 10 persen dan tidak lagi di angka 90 persen

“Jika ada informasi yang harus di informasikan oleh awak media tampa ada acuannya, maka silahkan membuat laporan ke KIP,” tegasnya.

 

Maka untuk memperbaiki sistem itu, setiap PPID harus memiliki satu website untuk memberikan informasi kepada masyarakat yang mudah di akses, sehingga tercipta keterbukaan.

Ia mendorong agar setiap daerah memiliki badan Komisi Informasi Daerah yang dapat menampung segala pengaduan dari masyarakat.

Selain Diskominfo Dharmasraya, Sekwan, DLH dan Dishub turut hadir dalam pertemuan itu, sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lainya serta para awak media yang bertugas di daerah itu. (010)

Exit mobile version