Pasaman Barat – Semenjak dilantiknya Bupati Pasaman Barat.Periode 2025-2031.yaitu H.Yulianto dan M.Ihpan banyak polemik di pemerintahan sekarang yang harus di selesaikan oleh Bupati dan Wakil Bupati yang baru,terutama yang harus di selesaikan adalah program Universal Health Coverage ( UHC) yang mana banyak masyarakat menjerit dengan di putuskan atau di setop program UHC ,di Kabupaten Pasaman Barat, 11/04/2025.
Ayatollah Imam Madani. S,M,Sekretaris Komisi III,F-NasDem mempertanyakan kelanjutan Universal Health Coverage, kepada bupati Yulianto di ruang rapat Anggota DPRD kabupaten Pasaman Barat,tapi Bupati Pasaman Barat H.Yulianto tidak menjawab pertanyaan dari anggota DPRD kabupaten Pasaman Barat tersebut, yang artinya Bupati Yulianto Bungkam saat di tanya kelanjutan UHC di Kabupaten Pasaman Barat saat ini,Jaminan Kesehatan Semesta.
UHC merupakan program pemerintah untuk memberikan akses kesehatan yang adil dan terjangkau kepada seluruh masyarakat Pasaman Barat
” Bagaimana kelanjutan UHC? Masyarakat Pasaman Barat sangat menunggu kelanjutan prgaram UHC tersebut. Masyarakat kurang mampu sudah terbiasa akan UHC. disaat UHC di cabut, tunggakan Bpjs Mandiri masyarakat membengkak katanya ucap Ayatollah
Namun sangat di sayangkan Bupati Pasaman Barat H.Yulianto tidak menanggapi apa yang saya tanyakan.seakan tidak bisa di jawab oleh seorang kepala daerah.karna berobat gratis plus itu adalah salah satu dari visi dan misi waktu mencalonkan kepala daerah pada tahun 2024 kemaren.
Ayatollah menambahkan Akibat membengkak nya bpjs mandiri, menghambat masyarakat kurang mampu untuk berobat gratis,sangat kasihan kita terhadap masyarakat kurang mampu,sebab banyak masyarakat yang kurang mampu jika ingin berobat harus melunasi tunggakan bpjs nya dulu.
Ia atas nama wakil rakyat yang di pilih oleh rakyat meminta kepada Bupati Pasaman Barat H.Yulianto untuk merelesasikan program UHC Secepat nya untuk Masyarakat kurang mampu,karna kesehatan bagi masyarakat indonesia pemerintah wajib menyediakanya,karna sudah di atur oleh UUD 1945 Pasal 28H ayat (1) dan Pasal 34 ayat (3) mengatur hak atas kesehatan dan kewajiban negara dalam menyediakan layanan kesehatan, termasuk bagi masyarakat kurang mampu,” pungkasnya.(dona)




