Dharmasraya — Bupati Annisa Suci Ramadhani, meminta adanya kepastian hukum dari perkebunan masyarakat yang berada dalam hutan kawasan. Hal itu disampaikannya saat menghadiri kegiatan Sosialisasi Pencabutan Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) yang digelar oleh Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) di Aula Istana Gubernur Sumatera Barat, Padang, Kamis (16/4/26).
Hadir dalam kesempatan itu Kolonel Inf Yesi Mambu selaku Komandan Koordinator Wilayah Satgas PKH Sumatera Barat, Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Sumbar Ferdinal Asmin, dan kepala daerah se-Sumatera Barat.
“Terkait kebun kelapa sawit masyarakat yang terlanjur berada dalam kawasan hutan, kita meminta kejelasan proses agar tidak menimbulkan ketidakpastian hukum,” ucapnya
Ia juga menyoroti keberadaan pemukiman masyarakat yang berada dalam kawasan hutan dan menilai kondisi tersebut memerlukan penanganan yang bijaksana serta berkeadilan agar tidak menimbulkan persoalan sosial baru.
Terkait kawasan perusahaan yang izinnya telah dicabut seperti di wilayah PT BRM dan PT Dara Silva, pemerintah daerah menyatakan kesiapan melakukan pengawasan agar tidak ada lagi aktivitas di kawasan tersebut.

Namun demikian, terhadap lahan yang sudah terlanjur ditanami termasuk area APL dan kebun plasma masyarakat, Pemkab Dharmasraya meminta adanya solusi agar tetap dapat dimanfaatkan oleh masyarakat dan tidak menimbulkan dampak ekonomi.
Bupati juga menyampaikan harapan agar adanya skema pengelolaan terhadap lahan perusahaan yang telah dicabut izinnya maupun kawasan yang telah disita agar tetap memberikan manfaat ekonomi.
“Kami berharap agar lahan tersebut dapat dikelola oleh masyarakat atau melalui Badan Usaha Milik Daerah sehingga dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat serta mendukung perekonomian daerah secara berkelanjutan”, ungkap bupati.
Menanggapi hal tersebut, Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan menyatakan akan melakukan kajian lebih lanjut serta menindaklanjuti persoalan tersebut secara menyeluruh dengan mempertimbangkan kondisi riil di lapangan.
Ia menegaskan bahwa penertiban yang dilakukan Satgas PKH tidak menyasar masyarakat dan hanya difokuskan pada aktivitas korporasi perusahaan.
“Kami tidak sama sekali menyasar masyarakat, silakan jika itu memang perkebunan masyarakat untuk dilanjutkan, yang kami larang adalah aktivitas korporasi perusahaan,” ujarnya.
Ia juga meminta agar informasi tersebut dapat disampaikan kepada masyarakat agar tidak menimbulkan kebingungan di lapangan serta menegaskan bahwa pembukaan lahan baru tetap dilarang.(*)




