Dharmasraya – Kejaksaan Negeri setempat, telah memeriksa 10 orang saksi dalam dugaan kasus korupsi yang menyeret satu nama BY, selaku kabid di Badan Keuangan Daerah (BKD). Satu diantaranya saksi merupakan Sekretaris Dewan(Sekwan).
“Kita sudah periksa 10 orang saksi yang telah dimintai keterangan,” kata Kajari Ariana Juliastuti melalui Kasi Intel Roby, Selasa (07/09/25).
Dikatakannya, bahwa penanganan dugaan kasus korupsi yang di duga lakukan oleh BY Kabid Keuangan itu, terus berlanjut bahkan telah berada pada tingkat penyelidikan.
“Untuk kasus ini sudah kami naikan dari penyelidikan menjadi penyidikan,” ucapnya kepada awak media.
Ia mengatakan, bahwa pihaknya telah meningkatkan kasus tersebut ke tingkat penyidikan pada tanggal 15 Agustus 2025 lalu.
“Modus korupsi yang di lakukan adalah dengan cara penggandaan Surat Perintah Pencairan Dana (SPD2) ” ucapnya.
Untuk penetapan tersangka, saat ini pihkanya, tengah menunggu penyitaan beberapa dokumen untuk
penghitungan kerugian negara.


“Kita akan segera tetapkan tersangka jika hasil kerugian negara telah keluar, dan sejauh ini baru ada satu nama,” tegasnya.
Sebelumnya, salah seorang oknum pegawai di Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Dharmasraya bikin ulah. Dimana, terlilit investasi bodong, uang daerah jadi tumbal.
Dugaan korupsi uang daerah sebesar Rp.600juta yang dilakukan oleh oknum pegawai itu terkuak, setalah Kepala BKD membahas hasil temuan itu dengan Pj Sekda setempat.
“Memang benar adanya dugaan terjadinya penyelewengan dana sebesar Rp600 juta oleh salah seorang oknum pegawai BKD.” Kata Jasman, Kamis (07/08/25) via telfon.
Ia menyebutkan, bahwa oknum pegawai tersebut berinisial BY yang menjabat sebagai Kuasa Pengguna anggaran (KPA) di Badan Keuangan Daerah (BKD).
“BY ini lakukan penyalahgunaan anggaran daerah tahun 2025, pada bulan mei lalu,” jelas mantan Pj Walikota Payakumbuh itu.
Dikemukakannya, saat ini tim gabungan dari Inspektorat dan BKPSDM telah bergerak untuk melakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan dan pihak-pihak terkait lainnya.
“Dari semalam hingga siang ini, BY dilakukan pemeriksaan internal oleh Inspektorat BKPSDM,” tegasnya.
Menurutnya, jika BY dalam pemeriksaan terbukti melakukan tindak pelanggaran korupsi dan disiplin, maka proses hukuman tetap diberlakukan.
“Tapi kita tetap menunggu hasil investigasi yang dilakukan Inspektorat dan BPKSDM,” katanya.
Jasman mengatakan, sebelumnya, BY telah membuat surat pernyataan bahwa dirinya akan segera mengembalikan uang negara yang digunakan untuk investasi bodong tersebut.
“Surat perjanjian yang telah di buat oleh BY pada bulan mei 2025 lalu, ternyata tak ada itikad baik,” katanya.
Ia menyebut, langkah tegas telah diambil dengan menonaktifkan oknum tersebut dari jabatannya. Hal itu, untuk memudahkan proses pemeriksaan.
“Pemeriksaan telah kita lakukan secara marata, jika terbukti melakukan penyelewengan maka oknum tersebut tetap diberi sanksi,” ucapnya.
Proses hukum akan tetap berjalan, meski uang negara yang di gunakan untuk investasi bodong oleh BY telah dikembalikan.(*)




