Dharmasraya Menduduki Rengking Kedua Kasus Narkoba Di Sambar

Bupati Annisa Suci Ramadani bersama Kapolres Dharmasraya menunjukkan barang bukti penyalahgunaan Narkoba.

Dharmasraya – Peredaran Narkoba di wilayah hukum Polres Dharmasraya, semakin tak terbendung. Bahkan, daerah yang berada di segitiga emas itu menjadi lokasi transitnya perjalanan barang haram tersebut. Buktinya, dalam waktu satu minggu, tiga kasus narkoba berhasil di ungkap.

Bupati Annisa Suci Ramadhani, mengatakan, Kabupaten Dharmasraya menduduki rengking ke dua tingginya kasus narkoba di 19 Kabupaten/kota yang ada di wilayah provinsi Sumatera Barat.

“Daerah kita, nomor dua di Sumatera Barat kasus Narkoba,” kata Bupati Annisa Suci Ramadhani, saat hadiri konferensi pers di halaman Polres Dharmasraya, Senin (05/05/25).

Pihaknya, mengapresiasi penegakan hukum oleh Polres setempat. Di mana, dalam hitungan minggu, sejumlah kasus kriminal berhasil di ungkap. Seperti, cabul, Pencurian Dengan Kekerasan (Curas) serta pengungkapan kasus penyalahgunaan Narkoba.

“Ini adalah sebuah prestasi yang membanggakan serta bukti nyata penegakan hukum,” sebut bupati.

Dalam keterangannya, Bupati yang akrab di sapa Caca itu mengatakan, penegakan hukum terhadap pelaku kriminal yang merusak generasi masa depan harus tegas.

“Narkoba harus di berantas, sebab, merusak masa depan generasi emas, dan kita siap mendukung upaya pemberantasan itu,” tegasnya.

Sementara itu, Kapolres AKBP Purwanto Hary Subekti, mengatakan, sejak April-Mei 2025, pihaknya, berhasil mengungkap tiga kasus tindak pidana narkotika jenis sabu, dengan tiga orang tersangka diamankan bersama barang bukti.

“Ada sabu seberat total 6,1 gram siap edar yang kita amankan, dan tiga pelaku yang kita tangkap di lokasi yang berbeda,” sebutnya

Dalam keteranganya, Penangkapan pertama dilakukan di Jorong Sungai Lukuik, Kenagarian Koto Baru, Kecamatan Koto Baru.

Dari lokasi ini, polisi menangkap Fahtul Farid, Penangkapan kedua Ilham Gusti warga di Jorong Palo Tobek, Kenagarian Gunung Medan, Kecamatan Sitiung.

Lalu, Warsono warga Jorong Koto Tuo, Kenagarian Koto Ranah, Kecamatan Koto Besar, dengan tersangka Warsono bin Rambat

“Ketiga pelaku ditangkap secara terpisah, namun dari hasil penyelidikan, mereka memiliki keterlibatan aktif dalam jaringan peredaran sabu di Dharmasraya.” jelasnya.

Ia menyebut, pelaku di jerat dengan Pasal 114 Ayat (1) subsider Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman pidana minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda hingga Rp10 miliar.

“Pemberlakuan pasal tersebut merupakan langkah tegas dalam menekan peredaran narkoba yang kian menyasar lapisan masyarakat bawah,” ungkapnya.(*)

Penulis: YahyaEditor: Arief Kamil

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *