Usaha Sudah, Peredaran Narkoba di Dharmasraya Tetap Tumbuh Subur

Meski perang terhadap pemberantasan peredaran Narkotika dan Obat Obatan terlarang terus di lakukan oleh jajaran Satres Narkoba Polres Dharmasraya, namun tetap saja Narkoba masih tumbuh subur di Dharmasraya.

Barang bukti Narkoba yang berhasil diamankan Polres Dharmasraya.

Dharmasraya – Buktinya, Senin (3/3/25, Polres setempat melakukan conference pers penangkapan pelaku Narkoba.

Kini Tim Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) kembali berhasil meringkus seorang pria berinisial OFP (20) warga Jorong Palabi, Nagari Ranah Palabi, Kecamatan Timpeh.

Dalam Penangkapan dilakukan pada Minggu (9/3/2025) sekitar pukul 01.00 WIB di sebuah lokasi bernama Peta Shop, Jorong Tri Mulya I, Nagari Panyubarangan, Kecamatan Timpeh, petugas bukan hanya berhasil mengamankan pelaku, tetapi juga barang bukti.

Dalam operasi tersebut, petugas menyita sejumlah barang bukti. Antara lain satu plastik klip bening ukuran sedang berisi kristal bening di duga narkotika jenis sabu.

Lalu satu plastik klip bening ukuran besar berisi sabu yang dibungkus plastik hitam.

Juga diamankan satu bantal warna pink yang di dalamnya terdapat tiga plastik klip bening ukuran sedang berisi sabu.

Selain itu, petugas juga mengamankan satu unit ponsel warna biru milik tersangka.

Kapolres AKBP Bagus Ikhwan melalui Kasat Narkoba AKP Rusmardi membenarkan penangkapan tersebut.

Ia mengungkapkan, keberhasilan ini berawal dari laporan masyarakat mengenai aktivitas transaksi narkotika di lokasi kejadian.

:Saat penggeledahan, tersangka mengakui bahwa barang haram tersebut adalah miliknya.

Proses penggeledahan juga disaksikan oleh kepala jorong, Ali Mustain,” ujar AKP Rusmadi.

Dari hasil pemeriksaan lebih lanjut, OFP mengaku mendapatkan sabu dari seorang pria berinisial Y yang berdomisili di Dusun Pelayang, Kecamatan Bhatin Duo, Kabupaten Bungo.

Saat ini, Y telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan masih dalam pengejaran pihak kepolisian.

Tersangka bersama barang bukti telah diamankan di Mapolres Dharmasraya guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengancamnya dengan hukuman berat.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *