6 Pelanggar Perda Wajib Bayar Denda

Para pelanggar Perda mengikuti sidang Tipiring secara virtual di Mako Satpol PP Padang. (Humas Satpol PP Padang)
Para pelanggar Perda mengikuti sidang Tipiring secara virtual di Mako Satpol PP Padang. (Humas Satpol PP Padang)

Padang, posinfo.co – Sebanyak 6 orang pelanggar Peraturan Daerah (Perda) Kota Padang menjalani sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring), Selasa (30/5/2023).

Tipiring berlangsung secara virtual dari aula Pamong Praja Padang, Jalan Tan Malaka, Kota Padang.

Kasatpol PP Padang Mursalim mengatakan, sidang Tipiring tersebut masih dalam rangkaian pelaksanaan Penegakan Perda di Kota Padang.

Enam pelanggar Perda yang mengikuti sidang yakni dua Pedagang Kaki Lima (PKL), dua Pelaku usaha Kafe, Satu Panti Pijat dan satu lagi pelaku yang membuang sampah sembarangan.

“Dalam putusan sidang, Hakim memutuskan bahwa terdakwa arus membayar denda pidana.”

“Dana hasil denda ini juga akan kita setorkan ke dalam kas Negara nantinya,”ujar Mursalim.

Mursalim menambahkan, Satpol PP Kota Padang akan terus gencar melakukan penegakan peraturan daerah dan peraturan kepala Daerah di wilayah Kota Padang.

“Dengan harapan bisa meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya mematuhi aturan yang berlaku.”

“Masyarakat kita harapkan makin disiplin dan tidak melanggar Perda yang berlaku,” pungkasnya. (001)

 

Exit mobile version