Dharmasraya, posinfo.co – Akhirnya, 52 Wali Nagari di 11 Kecamatan yang ada di Bumi Ranah Cati Nan Tigo Dharmasraya, dapat bernafas lega. Setelah tarik ulur masa jabatan dari 6 tahun menjadi 8 tahun.
Sebanyak 52 walinagari itu di lantik untuk yang kedua kali oleh Bupati Sutan Riska Tuanku Kerajaan, di Auditorium Dharmasraya, Pulau Punjung, Selasa (02/07/24).
Pengukuhan tersebut sebagai bentuk tindak lanjut Undang-Undang Nomor 3 tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Di mana dalam satu pasal menetapkan bahwa masa jabatan walinagari (kepala desa) menjadi 8 tahun, dari yang sebelumnya 6 tahun.
Di lain hal, Sutan Riska juga mengingatkan agar walinagari untuk taat pada aturan penggunaan dana desa serta norma aturan lain selaku pimpinan masyarakat.
Ia menegaskan tidak ingin melihat walinagari berurusan hukum karena dana desa maupun hal-hal lain yang bertentangan dengan regulasi maupun kode etik seorang walinagari.
“Selain itu walinagari harus rajin melaksanakan monitoring dan evaluasi kegiatan untuk memastikan pelayanan, program dan kegiatan tepat sasaran,” pintanya.
Adapun yang di kukuhkan perpanjangan masa jabatannya oleh Sutan Riska terdapat tiga walinagari yang seharusnya berakhir pada Desember mendatang.
Mereka di perpanjang sampai 2026, yakni walinagari Sipangkur, Walinagari Kurnia Koto Salak dan Walinagari Koto Besar.
Selanjutnya enam walinagari yang semula masa jabatannya periode 2021-2027 menjadi periode 2021-2029.
Terakhir, 43 walinagari hasil pemilihan serentak tahun 2022 yang semula perilde 2022-2028 menjadi periode 2022-2030.(010)
