Dharmasraya – Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Dharmasraya, Hasto Kuncoro mengatakan, bahwa saat ini 52 Nagari tengah mempersiapkan pencairan tahap dua penggunaan Dana Desa (DD) tahun 2025.
“52 nagari sudah menerima pencairan 60 persen pencairan DD 2025, dan sedang mempersiapkan pencairan tahap dua,” kata Hasto, Senin (21/4/25)
Ia mengatakan, bahwa pada tahun ini, pencairan dana desa berbeda dengan tahun sebelumnya. Dimana, tahun lalu pencairan dilakukan tiga tahap, sedangkan tahun ini dilakukan dua tahap.
“Pada tahap pertama 60 persen, sedangkan pada tahap kedua 40 persen, dengan catatan laporan pencairan tahap pertama harus selesai,” ucapnya.
Ia menegaskan, di jadwalkan, seluruh laporan pencairan penggunaan DD 60 persen tahap pertama, untuk proses pencairan tahap dua, di selesaikan pada akhir bulan ini.
Hasto mengemukakan, bahwa sesuai dengan Permendes Nomor 02 tahun 2024, penggunaan DD di fokuskan pada tiga program pemerintah pusat.
“Ada tiga titik fokus penggunaan DD tahun 2025 ini. Yakni, Ketahanan pangan, Stanting serta BLT,” sebutnya.
Ia juga mengatakan, saat ini tidak ada pengaturan secara teknis berapa persen DD yang bisa digunakan untuk pembangunan fisik maupun non fisik.
“Untuk penggunaan permodalan dana Badan Usaha Milik Nagari (Bumnag) juga tidak ditentukan jumlah maksimalnya,” jelasnya
Sebelumnya, total dana desa (DD) untuk Kabupaten Dharmasraya tahun anggaran 2024 yang digelontorkan pemerintah pusat lebih kurang Rp55 miliar, sedangkan pada tahun ini berkisar Rp56,1 Miliar.
Sementara dari 52 nagari yang ada di 11 Kecamatan di Kabupaten Dharmasraya, Nagari Koto Baru menjadi nagari terbesar mendapatkan kucuran DD dan Nagari Alahan Nan Tigo terkecil.
“Sesuai luas wilayah Koto Baru, Kecamatan Koto Baru, mendapat DD Rp1,5 Miliar dan Alahan Nan Tigo Kecamatan Asam Jujuhan Rp700Juta,” katanya.
Ia mengatakan dana desa yang diberikan pemerintah tersebut untuk meningkatkan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat, sehingga diharapkan dalam pengelolaan dana desa tersebut harus dilaksanakan sesuai aturan.
“Dana desa itu diberikan untuk menjalankan program pemerintah pusat dan peningkatan kesejahteraan masyarakat,” ungkapnya.(*)
