Dharmasraya, posinfo.co – Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Dharmasraya, berikan pernyataan tegas hingga ancaman.
Hal ini terkait pembekuan terhadap perusahaan yang di nilai tidak mengindahkan surat teguran dari dinas tersebut.
Di mana, saat ini DLH, telah perpanjang sanksi administrasi kepada salah satu perusahaan yang di Kabupaten Dharmasraya.
Sanksi itu di berikan lantaran belum rampungnya pengurusan perubahan izin Analisis Dampak Lingkungan (Ambdal)
“Perpanjangan sanksi administrasi kita berikan pada PT Incasia Raya Pangean,” ujar Kadis DLH Dharmasraya, Budi Waluyo, Senin (18/03/24).
Ia mengatakan, perpanjangan sanksi tersebut, di sebabkan belum selesainya pengurusan izin Amdal oleh pihak perusahaan.
“Sanksi ini juga berlaku hingga tiga bulan ke depan, seperti hal sanksi sebelumnya,” kata mantan Kabag Organisasi itu.
Ia mengatakan, bahwa perusahaan tersebut juga telah diberikan sanksi administrasi, agar segera melakukan perbaikan izin Amdalnya.
“Selama dijatuhi sanksi mereka telah melakukan beberapa perbaikan item yang ada dalam amda itu di angka 30 persen,” sebutnya.
Sebelumnya, bahwa pihaknya telah memberikan saksi bagi tiga perusahaan yang beroperasi di wilayah itu yakni, PT Incasi Raya, PT DL dan PT Andalas Wahana Berjaya (AWB).
Surat teguran itu, lanjutnya, menyusul adanya beberapa pelanggaran yang dilakukan oleh pihak perusahaan serta adanya perubahan UU Cipta Kerja atau omnibus law.
Menurutnya, ada beberapa poin dalam surat teguran itu, seperti, perubahan izin udara (Emisi), menguras limbah B3 tampa mengantongi izin dari DLH, serta limbah BAB karyawan.
“Ada yang tetap perlu harus diurus oleh perusahaan, yaitu izin perubahan dari izin Kabupaten menjadi izin dari kementerian,” ucapnya.
Banyak Perusahaan Sawit Dapat Surat Teguran
Ia menegaskan, bahwa beberapa perusahaan sawit yang mendapat teguran dari DLH ini, semuanya tidak memiliki izin dalam melakukan pengurasan limbah.
“Jadi sebelum melakukan pengurasan limbah, pihak perusahaan harus kantongi izin dari DLH dulu,” katanya
Budi waluyo juga menyebutkan, meski perusahaan belum memiliki izin perubahan yang dikeluarkan oleh kementerian itu, perusahaan masih dibolehkan beroperasi dengan izin lama.
“Tetapi tetap harus mengurus perubahan izin ke kementerian,” tegasnya.
Ia berharap, seluruh perusahaan yang ada di Kabupaten Dharmasraya ini, agar segera melakukan perubahan izin serta mendapatkan izin terlebih dahulu dalam melakukan pengurasan limbah.
Sesuai dengan UU 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup (010)




