Profesi Guru PPPK yang Dihargai Rp 1 Juta, Cerminan Ketidakhadiran Negara

Oleh:  Yahya, Wartawan Madya.

Fenomena guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu yang hanya menerima gaji sekitar Rp1 juta perbulan adalah cerminan persoalan serius dalam sistem pendidikan. Dengan jam kerja 20 hari dalam satu bulan. Kecerdasan yang di hargai Rp1 juta dinilai sangat merendahkan profesi guru.

Di satu sisi, pemerintah melalui program PPPK ingin meningkatkan kesejahteraan dan status tenaga honorer. Namun di sisi lain, realitas di lapangan menunjukkan masih adanya ketimpangan, terutama bagi guru berstatus paruh waktu.

Gaji Rp1 juta per bulan, di tengah biaya hidup yang terus meningkat, jelas jauh dari kata layak. Bahkan di banyak daerah, jumlah tersebut belum cukup untuk memenuhi kebutuhan dasar seperti transportasi, makan, dan kebutuhan keluarga. Ironisnya, tanggung jawab guru tidak pernah “paruh waktu” dalam arti sesungguhnya.

Mereka tetap dituntut menyiapkan materi, mengoreksi tugas, membimbing siswa, bahkan terlibat dalam administrasi sekolah, pekerjaan yang kerap dilakukan di luar jam mengajar. Di tambah lagi hukum yang terus mengintai dari yang di didik serta orangtua murid.

Lebih dari sekadar persoalan nominal, ini menyangkut penghargaan terhadap profesi guru. Guru adalah fondasi pembangunan sumber daya manusia. Bagaimana mungkin kita berharap kualitas pendidikan meningkat jika para pendidiknya masih harus memikirkan bagaimana mencukupi kebutuhan hidup setiap bulan. Kecerdasan dan harga diri pun dipertaruhkan.

Kondisi ini juga berpotensi menurunkan motivasi dan fokus kerja. Bukan karena guru tidak profesional, tetapi karena tekanan ekonomi adalah hal yang nyata. Sebagian mungkin terpaksa mencari pekerjaan tambahan, yang pada akhirnya bisa mengurangi energi dan waktu untuk mempersiapkan pembelajaran secara optimal.

Pemerintah pusat maupun daerah perlu melakukan evaluasi menyeluruh terhadap skema PPPK paruh waktu ini. Jika memang statusnya paruh waktu, maka sistem penggajian harus tetap mempertimbangkan standar upah minimum daerah serta beban kerja riil. Transparansi, kejelasan kontrak, dan jaminan sosial juga harus menjadi bagian dari kebijakan tersebut.

Pada akhirnya, membicarakan gaji guru bukan sekadar soal angka, tetapi soal komitmen negara terhadap masa depan generasi bangsa. Jika kita sepakat bahwa pendidikan adalah investasi jangka panjang, maka kesejahteraan guru seharusnya menjadi prioritas, bukan sekadar pelengkap kebijakan.(*)

Penulis: YahyaEditor: Arief Kamil

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *