Pemkab Dharmasraya Bakal Jalankan Pajak Permukaan Air 

Sosialisasi pajak air permukaan yang berlangsung di auditorium kantor bupati dan dihadiri oleh perwakilan perusahaan perkebunan.

Dharmasraya – Tegas, dan tak ingin main-main. Orang nomor wahid di Bumi Anyar Dharmasraya, Annisa Suci Ramadhani, akan segara menjalankan aturan pemungutan pajak air permukaan yang ada di 10 lokasi.

Penegasan itu di sampaikan bupati saat menggelar kegiatan sosialisasi pajak air permukaan guna meningkatkan pemahaman pelaku usaha dan masyarakat terhadap kewajiban perpajakan daerah. Kegiatan tersebut berlangsung di auditorium kantor bupati dan dihadiri oleh perwakilan perusahaan perkebunan.

Bupati menegaskan bahwa pajak air permukaan merupakan salah satu sumber penting Pendapatan Asli Daerah (PAD). Pajak ini dikenakan atas pengambilan pemanfaatan air permukaan seperti sungai, danau untuk kepentingan usaha.

“Melalui sosialisasi ini, kami ingin memastikan seluruh wajib pajak memahami mekanisme perhitungan, pelaporan, dan pembayaran pajak air permukaan. Kepatuhan pajak akan berdampak langsung pada pembangunan daerah,”tegasnya.

Bupati berharap melalui sosialisasi ini, kesadaran dan kepatuhan wajib pajak semakin meningkat sehingga penerimaan daerah dapat dioptimalkan untuk membiayai pembangunan infrastruktur, pendidikan, dan layanan kesehatan masyarakat.

“Kita ingin pajak yang dibayarkan kembali ke masyarakat dalam bentuk program pembangunan yang nyata dan berkelanjutan,” ungkap bupati..

Potensi pajak air dan permukaan (PAP)Kabupaten Dharmasraya, Sumatera Barat (Sumbar) mencapai Rp 19 miliar dari total luas obyek PAP di daerah itu.

Asisten Bidang Pemerintah Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) Medi di Pulau Punjung menyampaikan, jumlah tersebut baru hitungan sementara dan berpotensi akan bertambah setelah dilakukan pemeriksaan lapangan.

“Makin banyak Intex atau air sungai yang mengalir ke dalam kebun akan lebih banyak lagi potensi pajak yang diterima,” katanya usia menghadiri Sosialisasi Penerimaan Pajak Air Permukaan di Kabupaten Dharmasraya.

Obyek pemungutan pajak air permukaan menyasar perkebunan non rakyat atau perusahaan sawit yang ada di daerah itu. Menurut dia tim dari provinsi bersama pemerintah Kabupaten Dharmasraya akan turun ke lapangan untuk memeriksa titik yang Intex yang ada di perusahaan.

Menurut dia hitungan potensi penerimaan pajak air permukaan saat ini sebenarnya sudah ada, hanya saja potensi penerimaannya lebih besar dari itu jika dilakukan penghitungan lebih lanjut l.

“Maka itu sosialisasi bertujuan untuk menyatukan pemahaman antara pemerintah dan perusahaan mengenai PAP ini. Yang jelas kalau ada sanggahan dari perusahaan boleh kita hitung bersama, namun untuk memastikan tim akan turun kelapangan untuk melihat Intex dan luas perkebunan masyarakat,” ujarnya.

Ia berharap pajak air permukaan menjadi sumber penerimaan yang optimal bagi pemerintah kabupaten Dharmasraya dan Pemerintah Provinsi Sumbar untuk menambah Pendapatan Asli Daerah (PAD).

“Pemungutan pajak air permukaan ini sudah dimulai sejak awal Januari 2026, setelah pemeriksaan lapangan oleh tim dan menetapkan angka pasti kita lansung menagih ke pihak perusahaan. Mudah-mudahan ini berjalan sesuai ketentuan tanpa kendala, karena setiap rupiah yang tidak tertagih, ada kesempatan pembangunan yang hilang,” ujarnya.

Ia menambahkan potensi awal PAP berasal delapan perusahaan kelapa sawit antara lain PT Incasi, PT SAK, PT TKA, PT Silago Makmur Plantation (PT SMP), PT Andalas Wahana Berjaya (PT AWB), PT Transco Pratama, PT Dharmasraya Lestarindo, dan PT Bina Pratama.

Kepala Baperida Dharmasraya, Frinaldi menjelaskan bahwa regulasi pajak air permukaan mengacu pada kebijakan perpajakan provinsi Sumatera Barat., termasuk ketentuan terbaru yang tertuang dalam Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah.

Menurut Baperida, sektor-sektor yang umumnya dikenakan pajak ini antara lain perusahaan perkebunan, pertambangan, industri pengolahan. Pemerintah daerah juga mendorong pelaporan penggunaan air secara transparan dan akurat guna menghindari potensi sanksi administratif.

“Untuk saat ini daerah sedang mengkaji pajak perusahaan sawit aja dulu, setelah itu baru pada pertambangan,” ucapnya.

Dalam sesi diskusi, sejumlah peserta menyampaikan pertanyaan terkait tata cara pengukuran debit air dan proses verifikasi lapangan. Pemerintah daerah memastikan akan memberikan pendampingan teknis bagi pelaku usaha agar pelaksanaan kewajiban pajak berjalan lancar.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *